Selasa 04 Dec 2018 16:23 WIB

Syarat dari KPU Agar OSO Bisa Masuk DCT Pemilu

KPU meminta tak ada lagi perdebatan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Osman Sapta Odang
Osman Sapta Odang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan Oesman Sapta Odang (OSO) harus mengundurkan diri dari kepengurusan parpol yang dipimpinnya. Dengan begitu, KPU nantinya bisa memasukkan OSO dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD.

Menurut Arief, pihaknya sudah membuat keputusan soal tindak lanjut putusan PTUN dan MA soal OSO. Putusan itu diambil pada Senin (3/12) malam.

Dalam keputusan itu, Arief menegaskan jika KPU akhirnya menjalankan putusan MA dan PTUN. KPU juga tidak mengabaikan putusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD.

Karena itu, Arief memastikan bahwa KPU tetap meminta OSO mundur dari kepengurusan parpol. "Jadi beliau tetap harus mundur. Harus tetap undur diri," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).

Jika tidak mundur, maka KPU tidak bisa memasukkan OSO ke dalam DCT Pemilu 2019. Meski demikian, Arief belum mau menyampaikan secara detail tentang kapan waktu pengunduran diri yang disyaratkan KPU. Sebab, KPU masih mengkaji tahapan pemilu sekaligus detail waktu pelaksanaan tahapan pemilu.

Dari situ, KPU akan merumuskan kapan dan bagaimana teknis pengunduran diri OSO. Menurut Arief, pihaknya akan berkirim surat kepada OSO untuk memberitahukan tentang keputusan KPU ini.

Surat itu akan disampaikan dalam waktu dekat. "Saya harap apa yang menjadi keputusan KPU bisa dipahami dan diterima semua pihak. Jangan lagi ada perdebatan, polemik dan sebagainya. Sebab itu yang bisa dilakukan oleh KPU dan sudah kami yakini benar dan adil," tegas Arief.

Polemik putusan MA, MK dan PTUN terjadi sejak ada serangkaian putusan dari tiga lembaga peradilan tersebut. Sebagaimana diketahui, MA menyatakan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD tidak bisa diberlakukan. Alasannya, syarat pencalonan yang tertuang dalam pasal 60 A PKPU tersebut bertentangan dengan pasal 5 huruf dan dan pasal 6 ayat (1) huruf I UU Pembentukan Peraturan Perundangan Nomor 12 Tahun 2011.

Putusan atas gugatan yang diajukan oleh OSO  ini juga menyebut bahwa pasal 60 A memilikin kekuatan hukum yang mengikat. Namun, MA menegaskan pasal ini berlaku umum sepanjang tidak diberlakukan surut kepada peserta pemilu calon anggota DPD yang sudah mengikuti rangkaian Pemilu 2019.

Setelahnya, pada 14 November 2018 PTUN memutuskan mengabulkan gugatan OSO terkait pencalonan anggota DPD. PTUN juga menyatakan Keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018 dibatalkan.

Selain itu, PTUN meminta KPU mencabut mencabut surat keputusan  Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019. Selanjutnya, PTUN meminta KPU menerbitkan keputusan Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang baru yang mencantumkan nama OSO sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.

Kedua putusan itulah yang sempat menjadi polemik dan membuat KPU lama mengambil tindak lanjut. Sebab, di sisi lain ada putusan MK yang berbeda dengan putusan MA. Putusan MK juga tidak sejalan dengan putusan PTUN.

Adapun putusan MK menyatakan mengabulkan permohonan uji materi atas pasal 128 huruf I UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Menurut MK, pasal 182 huruf I tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonstitusional. Pasal itu menyebutkan bahwa calon anggota DPD tidak boleh memiliki 'pekerjaan lain'.

Pekerjaan lain yang dimaksud yakni tidak melakukan praktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang atau hak sebagai anggota DPD.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement