Selasa 04 Dec 2018 22:29 WIB

Bawaslu Beri Waktu 7 Hari Laporan Pelanggaran Reuni 212

Laporan dari masyarakat akan diproses sepanjang memenuhi persyaratan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Suaana  masa aksi  212  mengikuti  reuni aksi 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, (2/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Suaana masa aksi 212 mengikuti reuni aksi 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Puadi, meminta masyarakat segera melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan selama pelaksanaan Reuni 212. Bawaslu membuka waktu selama tujuh hari kepada masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran dalam aksi yang digelar Ahad (2/12) itu.

"Kalau ada pihak atau masyarakat yang merasa keberatan terkait rekaman video (video Rizieq Shihab) atau soal lainnya, kemudian melihat adanya dugaan pelanggaran kampanye, maka silakan melaporkan kepada kami," ujar Puadi ketika dihubungi, Selasa (4/12).

Laporan dari masyarakat akan diproses sepanjang memenuhi persyaratan formil dan materiil. Karena itu, Puadi mengimbau laporan nantinya dilengkapi persyaratan dan alat bukti yang kuat.

Menurutnya, ada waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan laporan ke Bawaslu DKI. "Waktunya dihitung sejak Ahad lalu, atau sejak kejadian berlangsung," tutur Puadi.

Dia pun menegaskan tetap akan mencari informasi dan memastikan fakta-fakta yang terjadi selama pelaksanaan Reuni 212. Sebab, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu DKI Jakarta, belum ada pelanggaran selama Reuni 212.

Meskipun terdapat ujaran 'Ganti Presiden', pemutaran lagu '2019 Ganti Presiden' dan video ceramah Rizieq Shihab yang diduga mengarah kepada pelangggaran kampanye, menurut Puadi hal itu tidak memenuhi unsur pelangggaran. Menurutnya, merujuk kepada pasal 1 butir 35 dan butir 27 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang menjelaskan pengertian kampanye dan peserta pemilu, maka unsur dugaan pelangggaran kampanye tidak terpenuhi.

Selain itu, jika merujuk kepada pasal 280 tentang larangan dalam kampanye, dugaan pelangggaran dalam pidato Rizieq Shihab juga tidak memenuhi unsur. "Sebab beliau berbicara bukan di Monumen Nasional (tempat video diputar). Kemudian, dia pun tidak termasuk dalam struktur tim kampanye salah satu pasangan capres-cawapres," tegas Puadi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement