REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah DKI Jakarta akan mengurangi satuan ruang parkir di kawasan Sudirman-Thamrin Jakarta Pusat. Kebijakan tersebut diambil seiring diterapkannya kenaikan tarif parkir di Jakarta tahun 2019.
"Sementara di kota untuk mendorong penggunaan "public transportation"-nya (angkutan umum) kita akan mengurangi ruang parkir di Sudirman-Thamrin termasuk menerapkan tarif yang lebih tinggi daripada hari ini," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI, Sigit Wijatmoko di Jakarta, Kamis (6/12).
Dishub DKI mencatat ruang parkir di kawasan tersebut dapat menampung hingga 64 ribu-an untuk kendaraan roda empat dan 58 ribu untuk kendaraan roda dua. Pengurangan satuan ruang parkir untuk mendorong masyarakat memilih menggunakan kendaraan umum yang terintegrasi dalam Jak Lingko, berupa bus maupun kereta nantinya.
Sementara itu, penyediaan ruang-ruang parkir pada sejumlah titik di pinggir Jakarta, seperti di Lebak Bulus, Fatmawati di luar yang bersinggungan langsung dengan fasilitas transportasi publik akan dibangun fasilitas "park and ride". Fasilitas "park and ride" merupakan kegiatan parkir kendaraan pribadi di tempat parkir untuk kemudian dilanjutkan berkendara dengan angkutan umum.
Sebelumnya, Sigit menegaskan akan menaikkan tarif parkir mulai Januari 2019. Meski belum bisa menyebutkan nominal yang diberlakukan untuk tarif parkir yang baru, yang pasti dengan adanya kebijakan ini masyarakat Jakarta diharapkan mau beralih berkendara dengan menggunakan kendaraan umum.
Selama ini tarif parkir di Jakarta termasuk murah. Kendaraan roda empat hanya dikenakan Rp 5.000 per jam dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua.