Jumat 07 Dec 2018 13:23 WIB

Penyelundup Narkoba Jaringan Malaysia Batam Jakarta Dibekuk

Tujuh kilogram sabu ditemukan sebagai barang bukti.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Rilis pengungkapan sabu berbagai Jaringan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jumat (7/12).
Foto: Republika/Arif Satrio N
Rilis pengungkapan sabu berbagai Jaringan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jumat (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap lima tersangka pengedaran narkoba dengan jaringan Malaysia, Batam, dan Jakarta. Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu kristal sebanyak tujuh kilogram.

Para tersangka yang ditangkap yakni, ZLF (41 tahun) asal Aceh, ANW (38 tahun) asal Jakarta, ABK (42 tahun) asal Langkat, MSK (29 tahun) asal Aceh, dan RCS (48 tahun) warga Malaysia. "Mereka akan memasukkan sabu dari Malaysia ke Indonesia," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Siregar, Jumat (7/12).

Pada Ahad (25/11) sekitar pukul 23.00 di Kota Batam, Kepulauan Riau, ZLF ditangkap sebagai pemesan sabu ke Malaysia. Polisi pun melakukan pengembangan masih di Kota Batam, ditangkaplah ANW yang menjadi pemesan sabu untuk diedarkan ke Jakarta.

Pada Senin (26/11), di area parkir Jalan Raja Ali Haji, Batam, polisi kembali menangkap ABK sebagai pembawa barang 7 kilogram sabu untuk diserahkan ke ZLF.  Ditangkap pula MSK yang berperan sebagai keuangan jaringan ini.

"Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pengirim barang yang berada di Malaysia," ujar Krisno. Pada Selasa (27/11) ditangkap warga Malaysia berinisial RCS yang berada di Pelabuhan Batam.

Diamankan pula tujuh bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu atau seberat tujuh kilogram, delapan buah ponsel berbagai merk, serta sepuluh buku catatan penjualan sabu.

Para tersangka dikenai Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Mereka juga terancam pasal Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Krisno mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap sindikat jaringan di Indonesia. Kepolisian bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia untuk mengungkap jaringan di Malaysia.

"Kami tentu terus berkoordinasi, penangkapan ini pun saat kami sedang koordinasi, tapi bagaimana selalu dari Malaysia dan bagaiman kontrol di sana, tentu pertanyaan itu untuk kepolisian sana," ucap Krisno.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement