Selasa 11 Dec 2018 15:51 WIB

Bawaslu Ingatkan KPU Segera Tindaklanjuti Putusan OSO

KPU diminta segera menindaklanjuti putusan lembaga peradilan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPU Arief Budiman berbincang dengan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi Polemik di Jakarta, Sabtu (5/5).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Arief Budiman berbincang dengan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi Polemik di Jakarta, Sabtu (5/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan segera berkirim surat kepada KPU terkait putusan PTUN. Bawaslu mengingatkan agar KPU segera menindaklanjuti putusan lembaga peradilan tersebut.

"Kami sampaikan surat rencananya dikirim pekan ini, untuk mengingatkan bahwa setiap putusan itu harus dilaksanakan sesuai dengan waktunya. Sebagainya segera dilaksanakan (putusan PTUN)," ujarnya kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (11/12).

Dia menambahkan, ada batasan waktu untuk menindaklanjuti putusan setiap lembaga peradilan. "Maka kami ingatkan. Nanti suratnya kami kirim setelah membalas surat kuasa hukum Pak Oesman Sapta Odang (OSO)," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, pada 14 November 2018 PTUN memutuskan mengabulkan gugatan OSO terkait pencalonan anggota DPD. PTUN juga menyatakan Keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018 dibatalkan.

Selain itu, PTUN meminta KPU mencabut mencabut surat keputusan  Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019. Selanjutnya, PTUN meminta KPU menerbitkan keputusan Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang baru yang mencantumkan nama OSO sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.

Kedua putusan itulah yang sempat menjadi polemik dan membuat KPU lama mengambil sikap tindak lanjut. Sebab, di sisi lain ada putusan MK yang berbeda dengan putusan MA. Putusan MK juga tidak sejalan dengan putusan PTUN.

Adapun putusan MK menyatakan mengabulkan permohonan uji materi atas pasal 128 huruf I UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 

Menurut MK, pasal 182 huruf I tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonstitusional. Pasal itu menyebutkan bahwa calon anggota DPD tidak boleh memiliki 'pekerjaan lain'.

Pekerjaan lain yang dimaksud yakni tidak melakukan praktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang atau hak sebagai anggota DPD.

Sementara itu, MA menyatakan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD tidak bisa diberlakukan. Alasannya, syarat pencalonan yang tertuang dalam pasal 60 A PKPU tersebut bertentangan dengan pasal 5 huruf dan dan pasal 6 ayat (1) huruf I UU Pembentukan Peraturan Perundangan Nomor 12 Tahun 2011.

Putusan atas gugatan yang juga diajukan oleh OSO  ini juga menyebut bahwa pasal 60 A memilikin kekuatan hukum yang mengikat. Namun, MA menegaskan pasal ini berlaku umum sepanjang tidak diberlakukan surut kepada peserta pemilu calon anggota DPD yang sudah mengikuti rangkaian Pemilu 2019.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement