REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan, peredaran KTP elektronik (KTP-el) palsu dapat membahayakan demokrasi dan ekonomi. Alasannya, identitas palsu tersebut bisa disalahgunakan untuk tindak pidana penipuan.
"Apakah itu KTP asli atau apakah itu KTP tidak sah itu bisa membahayakan demokrasi atau membahayakan ekonomi, karena bisa orang pakai membikin rekening bank, bisa pakai untuk tipu-tipu orang, bisa terjadi, jadi harus hati-hati," ujar Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Selasa (11/12).
Jusuf Kalla mengatakan, pembuatan KTP-el sangat dinamis. Sebab, tiap tahun penduduk Indonesia yang lahir berjumlah sekitar lebih dari tiga juta jiwa sehingga proyek KTP-el tidak pernah berhenti sepanjang zaman.
"Tiap tahun yang lahir di Indonesia ini tiga juta lebih, berarti yang berumur 16 tahun naik 17 tahun itu juga kurang lebih tiga juta orang, maka tiga juta orang tiap tahun harus dikasi KTP," ujar Jusuf Kalla.
Di sisi lain, Jusuf Kalla mempersilakan DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami ribuan KTP-el yang tercecer di Pondok Kopi, Jakarta Timur. Jusuf Kalla menilai, pansus KTP-el menjadi penting untuk mengantisipasi agar kasus KTP-el yang tercecar tidak terulang lagi.
"Kalau DPR ingin tahu secara pasti tentu mengadakan penelitian, mengadakan Pansus e-KTP silakan, itu juga penting sehingga masyarakat, petugas atau juga aparat negara lebih hati-hati," kata Jusuf Kalla.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Dalam Negeri mendalami ribuan KTP-el yang tercecer di daerah Pondok Kopi, Jakarta Timur, secara serius. Sebab menurut Bambang, usulan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket mulai terdengar dari sejumlah anggota Komisi II DPR.
Pembentukan Pansus Angket DPR bertujuan menginvestigasi kasus tercecernya KTP-el. Bambang mengatakan, pimpinan DPR mendorong Komisi II DPR untuk meminta penjelasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait tercecernya KTP-el di Pondok Kopi dan beberapa tempat lainnya. Selain itu, pimpinan DPR juga meminta Komisi II memanggil pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan pengadaan KTP-el.