REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi Eka Supri Atmaja mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu mengawasi anggaran penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi. Hal itu mengingat nilai penyertaan modal yang disuntik pemerintah daerah setempat kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini mencapai Rp 197 miliar dalam kurun waktu satu tahun.
"Angkanya cukup besar dan kami akan mendukung adanya upaya KPK untuk mendampingi kegiatan BUMD ini agar dana yang dikucurkan tepat sasaran," katanya di Cikarang, Selasa (11/12).
Pernyataan Eka sekaligus menanggapi wacana anggota DPRD Kabupaten Bekasi beberapa hari lalu yang meminta agar lembaga anti rasuah dilibatkan dalam mengawasi penyertaan modal PDAM. Selain anggarannya relatif besar, pengawasan KPK perlu dilakukan untuk menghindari penyelewengan dana pemerintah.
Kendati demikian, menurutnya, usulan ini perlu dibahas juga dengan Pemerintah Kota Bekasi selaku salah satu pemilik BUMD tersebut. Saat ini, komposisi besaran modal Pemkab Bekasi 77,53 persen atau Rp 236,5 miliar sedangkan Pemkot Bekasi 22,47 persen atau senilai Rp 68,5 miliar.
Sejak 2002 hingga 2018 PDAM Tirta Bhagasasi mendapat suntikan anggaran dari APBD Kabupaten Bekasi sebesar Rp 236 miliar. Kemudian, Pemkab Bekasi kembali menyertakan modal untuk perluasan jaringan kepada pelanggan sebesar Rp 197 miliar. Bahkan bila ditotal, Tirta Bhagasasi mengajukan anggaran dari 2018 sampai 2022 mencapai Rp 906 miliar.
Namun, Eka mengaku tidak ingat secara rinci alokasi penggunaan anggaran ratusan miliar itu. Dia hanya mengetahui soal rencana pembangunan infrastruktur seperti perluasan jaringan kepada para pelanggan PDAM.
"Saya belum pernah ikut rapat-rapat soal PDAM, yang penting sesuai harapan kita bersama karena output utamanya kan pelayanan kebutuhan masyarakat dalam ketersediaan air bersih," jelasnya.
Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Salim Rahman mengatakan lembaganya terbuka bila KPK ingin membantu memberikan pendampingan sekaligus mengawasi alokasi dana yang diberikan pemerintah daerah.
Namun, dia menyebut saat ini penggunaan anggaran sudah diawasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. "Untuk penyertaan modal selama ini kita minta pendampingan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," kata Usep.