Rabu 12 Dec 2018 09:23 WIB

Kiai Ma'ruf Tegaskan tak Ada Kriminalisasi Ulama

Proses hukum di negeri semuanya dilakukan oleh penegak hukum.

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Calon Wakil Presiden no urut satu, Ma'aruf Amin memberikan keterangan dalam jumpa media di  Jakarta, Kamis (6/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Calon Wakil Presiden no urut satu, Ma'aruf Amin memberikan keterangan dalam jumpa media di Jakarta, Kamis (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi terhadap ulama di Indonesia. Menurut dia, sebagai negara hukum, Indonesia hanya berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum.

"Saya sejak lama menegaskan tidak ada kriminalisasi ulama. Kalau sifatnya itu penegakan hukum, diduga misalnya melakukan pelanggaran hukum itu bukan hanya ulama, yang lain-lain juga," ujar Kiai Ma'ruf saat ditanya wartawan di kediamannya, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/12).

Dia pun menjelaskan tentang definisi kriminalisasi ulama. Menurut dia, yang disebut kriminalisasi ulama itu ketika tiba-tiba penegak hukum menjadikan ulama yang tidak bersalah sebagai pelaku tindakan kriminal. Namun, menurut dia, jika ada bukti awal yang kemudian diproses oleh pihak kepolisian, maka itu bukanlah kriminalisasi tapi penegakan hukum.

"Ya kalau ada yang melakukan kemudian diadukan, diduga melakukan pelanggaran hukum, ujaran kebencian yang dianggap melanggar pidana, tentu akan diproses," ucapnya.

Kiai Ma'ruf juga menegaskan bahwa proses hukum di negeri semuanya dilakukan oleh penegak hukum, bukan oleh Presiden Joko Widodo yang menjadi pasangan politiknya pada Pilpres 2019. "Dan proses itu bukan oleh Pak Jokowi, oleh penegak hukum. Itu sudah dalam negara hukum seperti itu," kata Ketua Umum MUI ini.

Dia menambahkan, jika pun misalnya ada ulama yang diadukan masyarakat karena melakukan ujaran kebencian, maka tidak bisa tiba-tiba dikatakan sebagai kriminalisasi ulama. Karena, hal itu juga bisa berlaku pada siapa pun, seperti artis, buruh, bahkan juga bisa terjadi pada wartawan.

"Itu proses biasa dan kalau ternyata tdak bersalah tentu tidak akan dihukum, bahkan dibebaskan," jelas Kiai Ma'ruf.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement