Rabu 12 Dec 2018 16:55 WIB

Tahun Baru, Pemprov DKI Siapkan Nikah Massal

Mahar sebesar Rp 500 ribu merupakan pemberian dari Bazis DKI Jakarta.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah pasang calon pengantin bersiap untuk ijab kabul saat nikah massal pada acara puncak Milad ke-25 tahun Dompet Dhuafa di Tugu Proklamasi, Jakarta, Sabtu (22/9).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah pasang calon pengantin bersiap untuk ijab kabul saat nikah massal pada acara puncak Milad ke-25 tahun Dompet Dhuafa di Tugu Proklamasi, Jakarta, Sabtu (22/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pemkot telah merapatkan program nikah massal bagi warga DKI Jakarta. Program itu, kata dia, telah disiapkan sejak beberapa pekan lalu.

“Kemarin sudah dirapatkan. Rencanaya begitu (ada nikah massal), tapi nanti finalnya nanti saya umumkan,” jelas Anies di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/12).

Dia menyebut, persiapan mengenai program nikah massal itu telah dirapatkan sejak dua pekan hingga tiga pekan lalu. Menurutnya, hanya tinggal sedikit saja persiapan yang ada, sehingga pihaknya bisa mengumumkan program itu.

Namun, dia masih enggan mengumumkan rencana Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenai hal itu. Terlebih mengenai berapa jumlah pasangan yang akan dinikahkan secara massal. “Nanti dulu diumuminnya,” jelas Anies.

Sementara, Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat menjelaskan, mahar yang akan digunakan dalam nikah massal pada tahun baru nanti adalah sebesar Rp 500 ribu. Mahar itu adalah pemberian dari Bazis.

“Itu total semua bantuannya dari Bazis. Jadi sponsornya memang cuma Bazis. Iya, (Rp 500 ribu, Red) per pasangan,” jelas Hendra dihubungi wartawan, Rabu (12/12).

Pemberian itu dilakukan oleh Bazis, sebab Bazis merupakan satu-satunya sponsor. Namun, dia tak menampik ada mahar lainnya seperti seperti seperangkat alat shalat berupa mukena dan juga sajadah. Pihaknya menyebut saat ini masih melakukan pematangan rencana program nikah massal lagi.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement