Rabu 12 Dec 2018 22:04 WIB

Legislator PPP: KTP-El Tercecer tak Perlu Sampai Pansus

Baidowi menilai penyelesaian kasus itu cukup di panitia kerja DPR.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Achmad Baidowi
Foto: istimewa
Achmad Baidowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menilai tidak perlu sampai dibentuk Panitia Khusus atau angket untuk pendalaman berbagai persoalan KTP elektronik (KTP-el). Menurutnya, meski ia mendukung Komisi II untuk segera menyikapi berbagai persoalan KTP el tersebut.

Namun, pilihan jalur politiknya cukup di tingkat rapat kerja di Komisi II atau Panitia Kerja (Panja). "Dilihat nanti masalahnya, kalau sekiranya selesai dan clear di tingkat raker ya tidak perlu lagi Panja. Kalau clear di Panja komisi II ya tak perlu pansus dan angket," ujar Baidowi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/12).

Baidowi menegaskan yang terpenting tujuan pendalaman kasus KTP el tercapai. Sehingga tidak menjadi masalah proses pendalaman tersebut. "Kan tujuannya sama yakni agar kasus KTP el ini terang benderang dan ada penyelesaian konkrit tidak terulang," ujar Baidowi.

Ia juga mengungkap belum ada pembahasan di internal Komisi II untuk membentuk Pansus KTP el maupun Panja KTP el. Jika pun ada, itu hanya pendapat pribadi dari masing-masing anggota DPR. "Besok sudah reses. Tapi terkait pengungkapan kasus ini bisa saja komisi II rapat di masa reses," katanya.

Namun Politikus PPP itu mengingatkan, semua pihak secara jelas memahami tanggung jawab persoalan KTP el. Menurutnya, meski secara nasional tanggung jawab berada di Kementerian Dalam Negeri, tetapi untuk dinas kependudukan dan pencatatan sipil di daerah bukan struktural di bawah Kemendagri, tetapi Pemerintah Daerah masing-masing.

"Masalahnya ini terjadi di dinas dukcapil yang secara langsung ada di bawah Pemda, bukan lembaga struktural yang di bawah kemendagri. Beda dengan kepolisian, kejaksaan, BPN, Kemenag, KPU, Bawaslu yang struktural," kata Baidowi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement