Kamis 13 Dec 2018 22:02 WIB

Sidak Disperindag Temukan Produk tak Penuhi Persyaratan

Pedagang diberikan peringatan dan produknya diminta untuk ditarik.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Disperindag Jabar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pasar tradisional dan modern, Kamis (13/12).
Foto: Foto: Arie Lukihardianti/Republika
Disperindag Jabar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pasar tradisional dan modern, Kamis (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Untuk memberikan perlindungan pada konsumen menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Disperindag Jabar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pasar tradisional dan modern, Kamis (13/12). Yakni, Pasar Sederhana, Borma Gunung Batu dan Hypermart BIP.

Menurut Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Jabar, Bismark, dari hasil Sidak ke tiga lokasi tersebut, ia memperoleh beberapa temuan. Yakni, P-irt masih ada yang menggunakan nomor lama yakni 12 atau 13 digit. Padahal, yang terbaru sudah 15 digit.

"Berarti pengusaha belum memperbaharui izin P-irt nya temuan ini ada di dua pasar modern," ujar Bismark.

Temuan lainnya di pasar modern, ada beras dengan merek Weni yang tak ada izin dari Kementan. Tim pun, menemukan produk makanan olahan seperti kornet kalengnya dalam keadaan rusak.

"Di Pasar Modern, masih banyak ditemukan kaleng-kaleng penyok yang di display. Dan kami sudah memberi peringatan agar ditarik dari display," katanya.

Sedangkan di Pasar sederhana, kata dia, tim memeriksa kondisi beras dan mempertanyakan dari mana beras dikirim. Begitu juga, untuk daging baik sapi maupun ayam kondisi maupun tempat pengiriman juga dipertanyakan. "Untuk kedua jenis produk itu tak ditemukan masalah," katanya.

Di Pasar Sederhana, kata dia, hal yang menjadi temuan justru dari produk makanan olahan. Di antaranya baso yang tidak menggunakan kode produk BPPOM MD dan sosis disimpan tidak dalam udara dingin.

"Atas temuan tersebut kepada para pedagang sudah  diberikan peringatan dan untuk produk diminta untuk ditarik agar tak dibeli oleh masyarakat," katanya.

Bismark menjelaskan, aturan yang terkait dengan temuan tersebut untuk kemasan produk barang, pemerintah sudah menerbitkan regulasi yaitu Permendag Nomor 13 Tahun 2015. Dari aturan itu, produk barang untuk sisi kemasan tak boleh ada yang rusak, jika ada yang rusak harus ditarik .

"Atas temuan itu, kepada pihak pengelola diberikan teguran langsung dan produk diminta untuk ditarik," katanya.

Selain itu, tim pun memberikan teguran untuk memperbaiki terus produk dan melakukan evaluasi. Tim pun, akan datang lagi dengan waktu 45 hari untuk memeriksa apakah teguran sudah diperbaiki.

"Kalau teguran kami masih diabaikan, maka produk atau aktivitas usahanya bisa saja ditutup," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement