Sabtu 15 Dec 2018 20:46 WIB

Masyarakat tak Masuk DPT Bisa Mencoblos, Ini Mekanismenya

KPU hari ini menetapkan DPT perbaikan kedua berjumlah 192 juta pemilih.

[ilustrasi] Warga melakukan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan Pilpres 2019 di Kantor Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Rabu (17/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
[ilustrasi] Warga melakukan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan Pilpres 2019 di Kantor Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Rabu (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, institusinya tetap menjamin hak memilih masyarakat meskipun tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan KPU. Pada Sabtu (15/12), KPU menetapkan DPT perbaikan kedua yang jumlahnya sebanyak 192 juta jiwa.

"Kalau mereka belum masuk DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya melalui mekanisme Daftar Pemilih Khusus (DPK)," kata Arief usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2 Pemilu 2019, di Jakarta, Sabtu.

Arief mengatakan, UU sudah memberikan peluang bagi masyarakat yang tidak masuk DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maka dimasukkan dalam DPK. Menurut dia, pemilih yang masuk DPK diharuskan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan menggunakan hak pilihnya di tempat tinggalnya dan di waktu terakhir pemungutan suara.

"Kami membutuhkan data angka untuk menetapkan jumlah TPS lalu menghitung petugas di TPS, menghitung kebutuhan kotak suara. Menghitung jumlah surat suara, semuanya berbasis pada jumlah DPT, ini angka yang penting," ujarnya.

Selain itu, dia menegaskan angka DPT sudah selesai setelah KPU menetapkan DPTHP-2 berjumlah 192 juta jiwa. Menurut dia, terkait 31 juta DPT ganda yang dipersoalkan partai politik koalisi Prabowo-Sandi, sudah diselesaikan.

"Akhirnya jadi 192 juta suara yang ada di dalam dan luar negeri," ucapnya.

Arief mengatakan, proses KPU dalam membuat dan menyempurnakan daftar pemilih sudah dilalui lebih dari setahun seperti merancang Peraturan KPU (PKPU), menerima Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dan menerima masukan berbagai pihak. Dia memastikan dalam penyusunan DPT tersebut, KPU bekerja transparan dan berintegritas serta terbuka atas masukan dan kritik dari berbagai pihak.

"Proses ini tidak mudah, kami berinovasi dengan berbagai aktivitas seperti Gerakan Melindungi Hak Pilih yang melibatkan semua pihak dan komponen bangsa," tuturnya.

Sebelumnya, KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2 Pemilu 2019 sebanyak 192.828.520 pemilih. Perinciannya, pemilih laki-laki 96.271.476 orang dan perempuan 96.557.044 orang.

"Dengan demikian DPT dalam negeri dan luar negeri hasil DPTHP-2 adalah 192.828.520, dengan rincian laki-laki 96.271.476 dan perempuan 96.557.044," kata Komisioner KPU RI Viryan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-2.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement