Senin 17 Dec 2018 19:23 WIB

Hakim Tolak Cabut Hak Politik Bupati Bandung Barat

Bupati Bandung Barat Abubakar hari ini menjalani sidang putusan di PN Bandung.

Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar tertunduk saat sidang tuntutan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (5/11).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar tertunduk saat sidang tuntutan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (5/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencabutan hak politik bagi mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar. Kasus korupsi itu berupa penggalangan dana untuk kepentingan pencalonan istrinya dalam Pilkada 2018.

"Tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dan menolak pencabutan hak politik bagi terdakwa Abubakar," ujar hakim, Dewa Suardhita di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12).

Penolakan pencabutan hak politik itu beralasan karena Abubakar sudah menjabat sebagai Bupati Bandung Barat selama dua periode. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan alasan kesehatan Abubakar yang sering sakit-sakitan.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, jaksa meminta hakim agar memutus bersalah Abubakar dengan hukuman penjara delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga meminta agar hak politik Abubakar dicabut.

Dalam sidang putusan, hakim memvonis Abubakar hukuman penjara 5,6 tahun ditambah denda Rp 200 karena bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hakim juga menolak pencabutan hak politik Abubakar.

Menanggapi penolakan hakim, jaksa KPK Budi Nugraha tidak mempermasalahkan putusan tersebut. Namun untuk vonis yang berbeda dari tuntutan awal, JPU sepakat untuk "pikir-pikir" dan melaporkan ke pimpinan apakah mengajukan banding atau menerima.

"Ya silakan saja. Karena yang memutuskan adalah hak hakim, saya pikir akan melaporkan ke pimpinan apakah akan mengajukan banding atau menerima," kata dia.

"Pada prinsipnya menurut pendapat kami meminta pencabutan hak politik, kami berpendapat bahwa itu merupakan suatu pemelajaran terhadap yang bersangkutan dan juga ASN yang lainnya bahwa pencabutan akan menjadi efek jera. Akan tetapi hakim berpendapat lain," kata Budi, menambahkan.

Pengacara Abubakar, Iman Nurhaeman menyambut baik putusan hakim yang sangat mempertimbangkan pleidoi pada persidangan sebelumnya. Tuntutan pencabutan hak politik yang diajukan jaksa dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi terdakwa yang sudah menjabat sebagai Bupati Bandung Barat selama dua periode.

"Ya kan saya menyampaikan dalam pleidoi sudah fokus dalam kesehatan. Dari awal nggak akan hak politik lagi dengan kondisi kesehatan sekarang. Boro-boro mikirin politik, jadi klir sebelumnya pertimbangan kemanusiaan saja," kata Iman.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement