REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan ojek daring (online) akan dimasukkan dalam Peraturan Menteri (PM). Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/12), menegaskan status ojek daring tersebut dalam peraturan bukan sebagai angkutan umum.
"Tidak ada aturan sepeda motor sebagai kendaraan umum, kita tidak ingin mengurangi melegalisasi, tapi kita ingin mengurangi masalah tarif," katanya.
Selain tarif, lanjut dia, yang ingin diatur adalah terkait perlindungan kepada pengemudi ojek daring, serta isu keselamatan. "Ini kita akan breakdown sedemikian rupa agar cerminannya ada dalam PM," katanya.
Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara diperbolehkan Menteri atau Kementerian mengeluarkan PM terkait adanya aktivitas di masyarakat, namun belum ada aturannya.