Rabu 19 Dec 2018 06:19 WIB

Pemprov DKI Siapkan Pergub Pelarangan Kantong Plastik

Pedagang khawatir pembeli akan memprotes kebijakan tersebut.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bilal Ramadhan
Warga menenteng barang mengunakan kantong plastik di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (3\10).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Warga menenteng barang mengunakan kantong plastik di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (3\10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) mengenai pelarangan kantong belanja plastik sekali pakai. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Isnawa Aji mengatakan, draft Pergub itu saat ini sedang menunggu untuk ditandatangani Gubernur DKI Jakarta.

"Pergubnya sudah draft sudah masuk ke Pemprov tingkat provinsi, kami lagi menunggu (tanda tangan) gubernur," kata Isnawa di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (18/12).

Ia menjelaskan, berdasarkan data Dinas LH DKI Jakarta, sampah plastik mencapai 357 ribu ton dari 2,5 juta ton sampah di DKI Jakarta per tahun. Sementara, lanjut dia, sampah di Jakarta mencapai 7.250 ton per hari. Sebanyak 14 persen merupakan sampah-sampah berbahan plastik. Satu persen di antaranya ialah sampah kantong kresek.

Menurut Isnawa, pergub mengenai pelarangan kantong kresek akan diluncurkan pada awal tahun 2019. Dimulai dari masa transisi selama enam bulan berupa sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya yang telah dilakukan dengan sosialisasi langsung ke pasar-pasar menyasar pedagang dan pembeli dengan menggandeng PD Pasar Jaya.

"Harapan kami nantinya setelah pergub ini selesai ditandatangani Bapak Gubernur, akan ada masa enam bulan di mana kami akan mengedukasi. Kami akan menyosialisasikan kepada semua, baik itu ritel, pasar-pasar, sekolah-sekolah, dan lain-lain agar tidak lagi menggunakan kantong kresek ini," jelas Isnawa.

Ia menambahkan, dalam peraturan pergub itu juga mengatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp 5 juta-25 juta. Ia menyebut, sanksi tersebut akan berlaku setelah enam bulan tahap sosialisasi. Menurutnya, masyarakat perlu diedukasi dahulu agar tidak menggunakan kantong plastik dan beralih ke kantong ramah lingkungan.

"Salah satunya ada pengenaan uang denda paksa antara Rp 5-25 juta," kata dia.

Dinas LH DKI Jakarta bersama PD Pasar Jaya pun melakukan sosialisasi agar masyarakat beralih dari kantong plastik ke kantong ramah lingkungan. Hal tersebut sebagai jelang diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pelarangan kantong belanja plastik sekali pakai pada awal 2019 mendatang.

Direktur Utama Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan, sebelum pelaksanaan aturan Pergub tersebut, pihaknya akan menyasar setiap pasar tradisional yang ada di DKI Jakarta. Ia menyebut, ada 153 pasar tradisional dengan sekitar 100 ribu pedagang. Menurutnya, para pedagang dan pembeli di pasar harus diedukasi terkait bahaya kantong plastik bagi lingkungan.

"Mau enggak mau harus pasar per pasar karena memang ini bentuk sosialisasi. Karena itu bentuk dari proses untuk masyarakat ini paham tentang sebuah kesadaran akan bahayanya kantong plastik," ujar Arief di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (18/12).

Ia mengatakan, pedagang dan pembeli di pasar tradisional masih sangat bergantung terhadap kantong plastik. Untuk itu, lanjut Arief, sosialiasi pelarangan penggunaan kantong plastik harus gencar dilakukan. Sebelum, aturan Pergub itu diberlakukan di DKI Jakarta.

Selain itu, ia mengatakan, pihaknya juga akan membuat rencana menyeragamkan aturan di pasar tradional terkait kantong plastik. Arief menjelaskan, aturan itu bisa berupa meniadakan kantong plastik di seluruh pedagang pasar atau memberikan harga kepada pembeli untuk kantong plastik.

"Ada action plan-nya yaitu menyeragamkan, misalkan kantong plastik yang ada di seluruh pedagang pasar itu ditiadakan atau diberikan harga. Tetapi itu harus seragam semua, enggak boleh ada satu kios misalkan dia memberlakukannya beda itu enggak boleh," jelas Arief.

Ia menambahkan, sanksi keras juga bisa diterapkan agar pedagang dan pembeli mengikuti aturan tidak lagi menggunakan kantong plastik. Para pembeli harus terbiasa membawa kantong ramah lingkungan atau tas belanja dari rumah. Lanjut Arief, pedagang harus beralih menyediakan kantong ramah lingkungan.

Arief mengatakan, apabila penggunaan kantong plastik dibatasi atau bahkan tidak lagi digunakan di pasar akan efektif untuk mengurangi sampah plastik di Jakarta. Sebab, menurutnya, dari 600 ton per hari sampah yang berasal dari pasar, 30-40 persennya merupakan kantong plastik.

"Yang sangat efektif kalau misalkan bisa berkurang itu berarti, kita angka 30-40 persen sampah di Jakarta dari kantong plastik bisa berkurang," kata dia.

Salah satu pedagang di Kramat Jati, Muhammad Faro (30 tahun) mengatakan, akan mengikuti aturan yang diberlakukan Pemprov terkait pelarangan kantong plastik. Akan tetapi, ia meminta pemerintah juga gencar menyosialisasikan kepada pembeli agar membawa tas belanja sendiri dari rumah.

"Kalau itu kebijakannya, kami ikut saja, tetapi ya harus disosialisasi dulu ke pembelinya juga biar mereka sudah siap enggak pakai plastik dari kami," ujar Faro ditemui Republika di lapaknya, Selasa (18/12).

Sementara, menurut Giring (17 tahun), kalau pedagang yang menyediakan tas belanja itu akan relatif lebih mahal harganya dibandingkan kantong plastik. Untuk itu, ia khawatir jika pembeli akan memprotes apabila harus dikenakan biaya atau membeli tas belanja.

Ia berharap pemerintah gencar menyosialisasikan terkait pelarangan penggunaan kantong plastik. Sehingga, pembeli akan siap membawa tas belanjanya sendiri. Menurut Giring, sebenarnya dengan aturan itu bisa mengurangi sedikit biaya untuk menyediakan kantong plastik.

"Terus dikasih tahu saja kepada masyarakat kalau enggak boleh pakai kantong plastik. Biar pedagangnya kalau enggak nyediain plastik lagi enggak ditanyain sama pembeli," kata Giring.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement