REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Barat, akibat melakukan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur. Penganiayaan dilakukan karena kedua anak itu dianggap melecehkan Bahar.
“Yang jelas kelompok BS (Habib Bahar) ini merasa dilecehkan dengan video dua anak ini,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (19/12).
Kedua anak tersebut dianggap melecehkan karena dandanan mereka yang menyerupai Bahar, yakni dengan mewarnai rambutnya, namun belum dipastikan juga apa tujuan mereka menyerupai Bahar. “Belum ada ke arah situ (motif kedua anak serupai Bahar), untuk cari popularitas saja,” kata Dedi.
Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (1/12) di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith. Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.
Dalam sebuah video yang beredar, tampak Bahar sedang menyiksa seorang anak berambut pirang yang menyerupai dirinya. Bahar membuat dua orang anak babak belur, dan satu di antaranya bahkan hingga digunduli.