Rabu 19 Dec 2018 16:39 WIB

KPK Setor Lebih dari Rp 500 Miliar ke Negara pada 2018

Uang itu dari lelang barang sitaan dan rampasan perkara tindak pidana korupsi.

Ketua KPK, Agus Raharjo(tengah), Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang(kedua kiri) dan  Laode M Syarif (kedua kanan) beserta pimpinan KPK memberikan keterangan pers terkait  kinerja KPK selama tahun 2018 di KPK, Jakarta, Rabu (19/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua KPK, Agus Raharjo(tengah), Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang(kedua kiri) dan Laode M Syarif (kedua kanan) beserta pimpinan KPK memberikan keterangan pers terkait kinerja KPK selama tahun 2018 di KPK, Jakarta, Rabu (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyetor lebih dari Rp 500 miliar ke kas negara. Uang itu berasal dari lelang barang sitaan dan rampasan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada 2018.

"Lebih dari Rp 500 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara, termasuk di dalamnya dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 44,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK RI Jakarta, Rabu (13/12).

Saut menyampaikan hal itu dalam konferensi pers akhir tahun Kinerja KPK 2018 yang dihadiri empat pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarif, Alexander Marwata serta Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Informasi dan Data (Inda) Hary Budiarto, Deputi Bidang Pengawasan Internal, Pengaduan Masyarakat (PIPM) Herry Muryanto, dan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

KPK melalui unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Sitaan (Labuksi) berusaha untuk mengoptimalkan pemulihan aset dari perkara korupsi dan TPPU. Selain melakukan lelang bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), eksekusi barang rampasan juga dilakukan dengan pemanfaatan status penggunaan (PSP) dan hibah.

Pola eksekusi ini digunakan karena mendesaknya kebutuhan pemerintah pusat atau pemerintah daerah terhadap barang rampasan negara, baik barang rampasan negara yang bergerak maupun tidak bergerak untuk kegiatan pemerintahan. "Ada kekurangan yang belum dimaksimalkan karena undang-undang khusus mengenai perampasan aset belum disahkan meski draf RUU-nya sudah lama di DPR dan pemerintah. Akan tetapim, itu pun belum selesai," ungkap Laode M Syarif.

Laode juga mengatakan bahwa KPK berharap ada revisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memasukkan empat unsur, seperti korupsi sektor swasta, peningkatan kekayaan dengan cara tidak wajar (illicit enrichment), perdagangan pengaruh (trading in influence), serta perampasan aset (asset recovery). Ia mengatakan bahwa pihaknya menginisiasi draf perbaikan UU Tipikor, kemudian akan menyampaikannya ke pemerintah dan Kemenkumhan.

Dalam pembahasan UU itu, KPK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK. "InsyaAllah, kami akan bertemu Presiden agar beberapa hal yang tidak bisa dilakukan di UU tersebut akan lebih baik ke depan, khususnya untuk perampasan aset," kata Laode.

Untuk pelelangan barang sitaan dan rampasan, menurut dia, sedang dibicarakan dengan Mahkamah Agung agar mengeluarkan Peraturan MA untuk memperjelas soal perampasan aset yang telah ada di dalam KUHAP. Dengan demikian, kejaksaan, kepolisan, KPK bisa segera melelang barang-barang yang nilainya dapat turun sebelum ada putusan dari pengadilan.

Pada tahun 2018, KPK telah menghibahkan sejumlah barang rampasan senilai Rp 96,9 miliar. Barang rampasan yang dihibahkan, antara lain, berupa 9 bidang tanah senilai Rp 61 miliar di Jakarta Timur kepada KPK yang rencananya dimanfaatkan bersama dengan kementerian/lembaga dan penegak hukum sebagai tempat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan.

Satu bidang tanah di Kelurahan Mlajah Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan seluas 18.466 meter persegi senilai Rp 16,5 miliar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk dimanfaatkan bagi pembangunan kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jawa Timur.

Selain itu, sejumlah kendaraan untuk operasional Kejaksaan Agung dan Bareskrim Mabes Polri. KPK bersama-sama mitra terkait juga meluncurkan Modul Teknis Penanganan Perkara TPPU dan Pemulihan Aset di Pasar Modal. Modul yang diharapkan menjadi pedoman bagi penegak hukum untuk menangani perkara TPPU dan pemulihan aset, khususnya di pasar modal.

***2***

 

 

TAKE 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement