Rabu 19 Dec 2018 16:54 WIB

Kata-Kata Sandi dalam Kasus Suap Meikarta

Penggunaan kata sandi untuk membiaskan adanya praktik suap dalam proyek Meikarta.

Terdakwa kasus dugaan suap Billy Sindoro bersama tiga orang lainnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/12).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Terdakwa kasus dugaan suap Billy Sindoro bersama tiga orang lainnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap adanya penggunaan kata-kata sandi atau kode dalam kasus dugaan suap perizinan pembangunan proyek Meikarta. Penggunaan kata sandi yang digunakan oleh pihak pengembang maupun jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk membiaskan adanya praktik suap perizinan pembangunan proyek Meikarta.

"Bahwa komunikasi antara pihak pemberi dan pihak penerima terkait pemberian uang kepada Neneng Hasanah (Bupati Bekasi nonaktif) dan pihak-pihak Pemkab Bekasi menggunakan sandi komunikasi," ujar jaksa KPK, I Wayan Riyana saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Pihak pemberi sekaligus terdakwa, yakni Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Grup, Henry Jasmen Sitohang (pegawai Lippo Grup), Fitradjaja Purnama (konsultan Lippo Grup) dan Taryudi (konsultan Lippo Grup). Sementara di pihak penerima, yakni Neneng Hasanah Yasin (Bupati Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP), Jamaludin (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR) dan Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran.

Kemudian Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR, Daryanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi), Tina Karini Suciati Santoso (Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR) dan Yusup Taupik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Dalam sidang tersebut diketahui, para terdakwa memberikan uang senilai Rp 16.182.020.000 dan 270 ribu dolar Singapura kepada aparat Pemerintahan Kabupaten Bekasi yang terlibat. Sandi-sandi yang digunakan seperti "Indomie" untuk penyebutan uang, "Babe" yang ditujukan bagi Billy Sindoro, "Meja Kerja" untuk penyebutan Meikarta hingga "Susi" untuk penyebutan Neneng Hasanah.

Berikut sandi-sandi yang digunakan dalam kasus dugaan korupsi proyek Meikarta,

  1. Babe/Santa/Bis: Billy Sindoro
  2. Susi: Bupati Bekasi
  3. Kakak Tertua: Fitradjaja Purnama
  4. Jodi: Henry Jasmen P Sitohang
  5. Si Kecil: Taryudi
  6. Nani: Neneng Rahmi Nurlaili
  7. Penyanyi: Sahat Maju Banjarnahor
  8. Adiknya penyanyi: Asep Bukhori
  9. Tina Toon: Tina Karini Suciati Santoso
  10. Melvin: Jamaludin
  11. Bang Breh: Muhammad Kasimin
  12. Pakde/Windu: Daryanto
  13. Indi: Sukamawatty Karnahadijat
  14. Meja kerja: Meikarta
  15. Cengkareng: Cikarang
  16. Indomie: Uang
  17. Bantul: Pemkab Bekasi
  18. Jogja: Pemprov Jawa Barat
  19. Indeks: Bobot Pekerjaan
  20. Dam: Dinas Pemadam Kebakaran
  21. Del: Dinas Lingkungan Hidup.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement