Senin 24 Dec 2018 15:05 WIB

Hormati yang Tua, Sayangi yang Muda

Rasulullah SAW begitu menghormati seseorang yang usianya lebih tua.

Rasulullah
Foto: Wikipedia
Rasulullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Rasulullah SAW begitu menghormati seseorang yang usianya lebih tua.  Sejumlah menunjukkan betapa  mulianya menghormati orang yang lebih tua dalam etika pergaulan sehari-hari.

Pernah suatu ketika, Rasulullah SAW  bersabda kepada Abd al-Rahman ibnu Sahl dalam sebuah pertemuan.  Abd al-Rahman adalah anggota delegasi termuda yang hadir dalam pertemuan itu. Rasulullah lalu berkata kepadanya, ''Biarkan seseorang yang lebih tua darimu berbicara, biarkan seseorang yang lebih tua darimu berbicara.''

Segera saja 'Abd al Rahman terdiam. Kemudian, seseorang yang lebih tua darinya berbicara. Demikian pula disebutkan sebuah hadis muttafaq 'alaih tentang penuturan Abu Sa'id Samurah ibn Jundab RA. ''Pada Nabi SAW, aku adalah seorang anak laki-laki muda, dan aku belajar banyak dari beliau. Satu-satunya hal yang mencegahku berbicara adalah kenyataan bahwa ada orang yang lebih tua dariku di sini.''

Ada lagi teladan yang lainnya. Dalam ketergesaan menuju masjid untuk mengikuti shalat berjamaah bersama Rasulullah, Sayyidina Ali bin Abi Thalib Ra terpaksa harus memperlambat langkah karena di depannya berjalan seorang tua Yahudi. Ali RA tidak lantas mendahului orang itu, melainkan mengikutinya dari belakang. Hal ini membuatnya terlambat mengikuti beberapa rakaat shalat jamaah.

Lebih jauh, Dr Muhammad al-Hasyimi memaknai hadis-hadis tadi sebagai  wujud etika pergaulan sesuai ajaran Islam. Menghormati orang yang lebih tua, dicatat sebagai sikap dasar yang paling penting yang memberi Muslim identitasnya dalam masyarakat.

sumber : Dialog Jumat Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement