Kamis 27 Dec 2018 18:26 WIB

Ali Taher: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Disahkan

Ali Taher berpendapat muatan RUU PKS harus diperkaya melalui diskusi publik.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong.
Foto: DPR RI
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher mengatakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera disahkan untuk menjadi undang-undang. Akan tetapi, muatannya perlu diperkaya melalui diskusi-diskusi publik.

"Fungsi DPR adalah legislasi, baru kemudian anggaran dan pengawasan. Dari segi lsgislasi, mau tidak mau RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera disahkan agar keresahan masyarakat bisa segera diatasi," kata Ali dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Kamis (28/12).

Namun, Ali mengatakan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak boleh dilakukan semata-mata hanya karena ada tekanan publik. Menurut teori sosiologis yurisprudensi, aturan harus dibuat berdasarkan kebutuhan sosial yang berkembang di masyarakat berupa peristiwa-peristiwa sosial, pranata sosial yang terganggu, tingkat kriminalitas yang tinggi dan gangguan terhadap harkat dan martabat bangsa.

"Bagi saya, RUU PKS bukan semata-mata persoalan bangsa, tetapi juga agama. Agama sangat memuliakan perempuan. Saya sangat menghargai perempuan. Perempuan yang solehah itu adalah perhiasan dunia," kata politisi Partai Amanat Nasional itu.

Karena itu, dia menyampaikan rasa prihatin bila ada laki-laki yang tidak menghargai bahkan merendahkan perempuan dengan menggunakan agama sebagai tameng. Ali menjadi salah satu narasumber dalam Diskusi Publik Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih belum juga dibahas oleh DPR. Hingga akhir 2018, RUU tersebut sudah mengendap selama dua tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement