REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Seorang tersangka penyebar video calon wakil presiden berkostum sinterklas, asal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dilimpahkan penanganannya ke Polda Aceh dari Polres Lhokseumawe.
Pelimpahan penanganan terhadap tersangka yang berinisial S tersebut, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Risky Adrian. Akan tetapi dirinya engan menyebut lebih lanjut tentang persoalan tersebut, karena akan dilimpahkan ke Polda Aceh.
"Dari hasil gelar perkara terhadap tersangka yang sudah dilakukan telah disampaikan kepada pimpinan dan karena melihat situasi dan kondisi serta kasus ini berdampak secara nasional, maka kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Aceh. Mengenai materi penyidikan dan pasal yang dikenai yang lebih berhak menyampaikan adalah Polda Aceh," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Kamis (27/12).
Ia menuturkan, tersangka diamankan dari sebuah pesantren di Aceh Utara saat sedang melakukan kegiatan di pesantren dimaksud, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (26/12). Karena dianggap melakukan tindak pidana yaitu meneruskan konten yang dapat menimbulkan rasa kebencian.
"Setelah 24 jam kita lakukan pemeriksaan yang maksimal dan mendalam dan diakhiri dengan gelar perkara, maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditingkatkan ke proses penyidikan," jelas Iptu Riski Adrian.
Disebutkan oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe itu bahwa pihaknya menerima laporan informasi dari Dir Cyber Bareskrim Polri, lalu selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Sementara itu, salah seorang keluarga tersangka Tgk. Bahar, menyampaikan bahwa tersangka awam dengan persoalan politik dan tidak pernah terjun kedunia politik. Oleh karena itu, pihak keluarga mengharapkan kepada pihak yang merasa dirugikan atas kasus tersebut untuk memberi maaf dan pihak keluarga serta tersangka bersedia membuat pernyataan maaf.