REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Seorang tersangka penyebar video calon wakil presiden berkostum sinterklas, asal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dilimpahkan penanganannya ke Polda Aceh dari Polres Lhokseumawe.
Pelimpahan penanganan terhadap tersangka yang berinisial S tersebut, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Risky Adrian. Akan tetapi dirinya engan menyebut lebih lanjut tentang persoalan tersebut, karena akan dilimpahkan ke Polda Aceh.
"Dari hasil gelar perkara terhadap tersangka yang sudah dilakukan telah disampaikan kepada pimpinan dan karena melihat situasi dan kondisi serta kasus ini berdampak secara nasional, maka kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Aceh. Mengenai materi penyidikan dan pasal yang dikenai yang lebih berhak menyampaikan adalah Polda Aceh," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Kamis (27/12).
Ia menuturkan, tersangka diamankan dari sebuah pesantren di Aceh Utara saat sedang melakukan kegiatan di pesantren dimaksud, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (26/12). Karena dianggap melakukan tindak pidana yaitu meneruskan konten yang dapat menimbulkan rasa kebencian.