REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku aksi premanisme lahan Hercules Rosario Marshall beserta 11 anak buahnya mendekam di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat. Penahanan di Rutan Salemba ini setelah Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan berkas lengkap kasus tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Penerimaan tahap dua Hercules dan kelompoknya sudah selesai dan berjalan lancar. Tadi sekira jam 13.00 WIB tersangka dibawa ke (Rutan) Salemba untuk menjalani penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya di Jakarta, Kamis (27/12).
Patris menjelaskan kejaksaan telah menerima penyerahan tahap dua Hercules Rosario Marshall, Fransisco Suarez Ricardo alias Bobi, dan saudara Andi Setiawan beserta kawan-kawannya. Total jumlah tersangka aksi premanisme pendudukan lahan secara ilegal yang diterima Kejari Jakarta Barat sebanyak 12 orang.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap. Para tersangka dikenakan Pasal 170 kemudian Pasal 167 dan Pasal 335 KUHP," ujar dia melanjutkan.
Patris menyebutkan para tersangka tersebut akan mendekam di Rutan Salemba selama 20 hari. Selanjutnya, pihak Kejari Jakarta Barat akan melakukan penyusunan surat dakwaan.
Dakwaan itu nantinya dilimpahkan penanganannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kemudian, pihak Kejari Jakarta Barat akan mengeluarkan penetapan hari sidang, dan akan memulai proses persidangan.