REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmad Bagja mengatakan, pihaknya akan melanjutkan sidang dugaan pelangggaran administrasi pencalonan anggota DPD pada Januari 2019. Dalam sidang mendatang, Bawaslu akan mendengarkan jawaban dari KPU sebagai terlapor.
"Kami akan melanjutkan sidang pada 2 Januari 2018. Sebab setelah ini banyak hari libur," ujar Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/12).
Pada Jumat, Bawaslu menggelar sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda mendengarkan permohonan kuasa hukum OSO sebagai pelapor. Sedianya, Bawaslu juga sekaligus mendengarkan jawaban dari KPU.
"Tetapi karena KPU belum siap, maka akan disampaikan jawabannya pada 2 Januari 2019, " kata Bagja.
Sementara itu, soal kemungkinan OSO akan diperiksa dalam dugaan pelanggaran administrasi pencalonan anggota DPD, Bagja belum bisa memprediksi. Jika keterangan pelapor dan terlapor mengarah kepada OSO, maka ada kemungkinan dia akan diperiksa.
Bagja menambahkan, penanganan perkara dugaan pelangggaran administrasi ini bertujuan membuktikan dugaan tersebut memang dilakukan oleh KPU.
"Apakah ada pengaruh kepada DCT? Itu kami belum tahu. Nanti tergantung pembuktiannya," tambahnya.
Ditemui secara terpisah, komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, membenarkan jika pihaknya akan menjawab pokok permohonan kuasa hukum OSO pada 2 Januari 2019. Hasyim juga menegaskan KPU tidak pernah secara diam-diam mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Menurut dia, SK DCT itu diumumkan.
"Tidak ada yang secara diam-diam. Itu diumumkan dan semua pihak dianggap tahu," tambah Hasyim.