Selasa 01 Jan 2019 12:42 WIB

Polisi Dalami Keterangan Tersangka Kasus Mafia Bola

Satgas Antimafia Bola telah menangkap Johar Lin Eng terkait kasus pengaturan skor.

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes  Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/12).
Foto: Republika/Ijal Rosikhul Ilmi
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain terhadap perkembangan kasus pengaturan skor (match fixing). Hingga saat ini, Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan para tersangka kasus tersebut.

“(Keterangan tersangka) Masih terus di dalami oleh satgas,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo kepada Republika, Selasa (1/2).

Menurutnya sampai hari ini belum ada agenda dari satgas terkait siapa saja saksi-saksi yang akan dipanggil dalam pekan ini. Sebelumnya, Satgas telah melakukan pemeriksaan terhadap Komdis PSSI Asep dan Sekjen PSSI Ratu Tisha.

“(Saksi pekan ini) belum, nanti kalau sudah ada (jadwal) saya infokan,” ujarnya.

Termasuk sambung Dedi, perihal dugaan adanya match fixing dalam Liga 1. Hal tersebut pun ungkapnya masih dalam pendalaman penyidik Satgas Antimafia Bola.

“Belum, masih didalami,” kata dia.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pengaturan skor. Mereka adalah mantan Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota komisi wasit PSSI Priyanto dan Anik Yuni alias Tika, serta laki-laki yang kerap disapa Mbah Putih atau Dwi Riyanto selaku mantan anggota non aktif komisi disiplin PSSI.

Para tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana, dan Pasal 209 KUHP tentang penyuapan. Bahkan tambah Dedi, para tersangka juga bisa dikenai dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila dalam penyidikan memenuhi unsur pidana TPPU tersebut.

“Pasal TPPU juga nanti akan diterapkan (kepada tersangka),” kata Dedi.

photo
Polisi Tangkap Exco PSSI

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement