Rabu 02 Jan 2019 11:51 WIB

KPK Uji Coba Layanan Call Center 198

Uji coba akan dilakukan sampai 28 Februari 2019.

Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai Rabu (2/1) telah membuka akses dan melakukan uji coba nomor 198 untuk layanan informasi publik atau call center KPK. Uji coba akan dilakukan sampai 28 Februari 2019.

"Masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut untuk kebutuhan informasi publik berupa informasi gratifikasi, pengaduan masyarakat, dan informasi publik lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Saat ini, lanjut Febri, jam layanan call center tersebut selama 12 jam dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.  "Secara bertahap, KPK akan menambah jam layanan tersebut hingga 24 jam setelah melihat kebutuhan masyarakat untuk akses informasi publik," ucap Febri.

KPK mengharapkan dengan adanya call center 198 tersebut, masyarakat lebih mudah mengakses informasi dari KPK. "Hal ini merupakan salah satu upaya KPK melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (1) UU KPK dan UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," kata Febri.

Sebelumnya sampai Desember 2018, KPK menerima 6.202 laporan masyarakat. Dari 6.143 yang telah diverifikasi, hanya 3.990 laporan berindikasi tindak pidana korupsi, selebihnya 2.153 bukan laporan yang berindikasi tindak pidana korupsi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement