Rabu 02 Jan 2019 15:30 WIB

Saran dari HNW Jika Ada Tes Baca Alquran Capres-Cawapres

Tes membaca alquran untuk capres-cawapres diusulkan oleh Ikatan Dai Aceh.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Foto: Mpr
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) menyoroti dua hal jika usulan tes baca Alquran untuk calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres) jadi dilakukan. Menurutnya, jika usulan itu jadi dilaksanakan, pertama, penguji tes baca Alquran tersebut tidak boleh dilakukan sembarang orang.

Hidayat menyebut penguji haruslah memiliki kompetensi dan kualitas sekelas presiden dan memiliki sertifikat atau ijazah. "Jadi yang menguji harus mendapatkan posisi yang diakui dia sebagai ahli dan layak untuk menguji seorang capres atau cawapres," ujar Hidayat di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (2/1).

Menurutnya, ijazah yang dimaksud berkaitan dengan pengakuan dari keahlian seseorang atas tajwid atau lafaz di bidang ilmu membaca Alquran. Sehingga penguji disebut dapat menguji tes baca Alquran kedua pasangan capres-cawapres.

"Jangan sampai yang menguji pun ternyata bacaan Alqurannya belum tentu juga lulus," ujar Hidayat.

Selanjutnya, Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tersebut meminta agar para penguji secara terbuka berani menyampaikan hasil tes baca Alquran kepada seluruh calon presiden maupun presiden. Hasil tes baca Alquran, baik yang lulus atau tidak lulus harus diungkap oleh para penguji.

"Harus dilakukan secara terbuka, sampaikan bagaimana hasilnya itu siapa yang lulus siapa yang tidak lulus. Lulus semuanya atau tidak lulus semuanya, ya kita semua nanti akan melihatnya," kata Hidayat.

Namun demikian, menurut Hidayat tes baca Alquran sesuatu yang tidak perlu dilakukan. Mengingat itu tidak menjadi bagian yang diatur dalam undang-undang.

"Juga tidak diatur oleh KPU ya nggak usahlah dipermasalahkan. KPU misalnya sudah mengatur tentang syarat capres-cawapres apa. Undang-undang sudah mengatur syarat capres-cawapres itu apa," kata Hidayat.

Wacana tes baca Alquran bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) mengemuka dari Aceh. Dewan Ikatan Dai Aceh mengusulkan adanya tes baca Alquran bagi pasangan capres-cawapres ini untuk memuaskan dahaga umat Islam yang merindukan pemimpin bangsa bisa mengaji baik dalam arti luas maupun sempit.

Tantangan tes baca Kitab Suci Allah itu itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Ikatan Dai Aceh, Tgk Marsyuddin Ishak, di Banda Aceh, akhir pekan lalu. Tgk Ishak berencana mengundang pasangan capres-cawapres untuk mengikuti uji membaca Alquran di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada 15 Januari 2019.

Tgk Ishak menegaskan tes membaca Alquran ini tidak akan memengaruhi keputusan KPU. Namun, ini dimaksudkan sebagai langkah awal untuk mengakhiri politik identitas yang sudah telanjur terjadi. "Ini bertujuan untuk mengakhiri polemik keislaman capres dan cawapres," kata Tgk Ishak.

Sontak, ide ini pun menimbulkan kontroversi mengingat Indonesia dikenak bukan negara agama. Ada yang setuju, ada juga yang menolak. Ada juga pihak yang mendukung tes baca Alquran ini sebagai pendidikan sosial bagi umat Islam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement