REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaporkan penyebar kabar bohong terkait adanya tujuh kontainer berisi surat suara Pilpres 2019 sudah tercoblos ke pihak kepolisian. Kini, KPU tengah mengumpulkan bukti untuk melakukan pelaporan tersebut.
"Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Jika dirasa perlu nanti siang kami akan sampaikan secara resmi ke kepolisian," ujar Ketua KPU, Arief Budiman, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).
Kini, KPU tengah mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk melaporkan kabar bohong itu ke kepolisian. Arief menuturkan, ada beberapa bukti yang sudah dimiliki oleh KPU, yakni rekaman audio serta tulisan-tulisan yang diunggah ke sosial media.
"Itu nanti kita kumpulkan dulu, nanti kita sampaikan kepada kepolisian," tutur Arief.
Ia menjelaskan, KPU juga akan menelaah lebih lanjut peran Andi Arief dalam penyebaran kabar bohong tersebut. KPU akan melihat apakah politikus Partai Demokrat tersebut menjadi bagian penyebar kabar tersebut atau tidak. Cuitan Andi di media sosialnya akan menjadi salah satu bahan informasi yang dikumpulkan KPU saat ini.
"Sebagai bahan informasi, kan banyak itu akunnya yang menuliskan hal itu salah satunya aja Andi Arief," katanya.
Sebelumnya, Arief menegaskan, kabar adanya tujuh kontainer berisi surat suara Pilpres 2019 yang telah tercoblos adalah tidak benar. Arief pun meminta Polri segera menangkap pihak-pihak yang menyebarkan kabar bohong tersebut.
"Saya menyampaikan pihak kepolisian untuk melacak dan mencari siapa yang menyebarkan, rekaman suara termasuk siapa yang menulis," tegasnya di kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Kamis (3/1).
Arief melanjutkan, kabar bohong tersebut disebarkan oleh orang-orang yang ingin menganggu pelaksanaan pemilu. Selain itu, Arief menilai kabar tersebut sebagai upaya untuk mendelegitimasi penyelenggara pemilu.
"Jadi kami sangat berharap pelakunya bisa ditangkap," ujarnya.
Arief menjelaskan, KPU telah melaporkan hal ini ke Cyber Crime Mabes Polri. Terkait, Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang ikut menyebarkan kabar tersebut, Ketua KPU kembali menegaskan siapapun yang menyebarkan kabar itu diharapkan bisa ditangkap.