REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Sebanyak enam rumah sakit swasta di Kabupaten Bogor sejak (1/1) lalu sudah melakukan pemutusan dan pembatalan kontrak dengan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Artinya, pelayanan pasien yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan di enam rumah sakit yang ada telah dihentikan.
“Ini semua rumah sakit swasta, antara lain, RS Citama, RS Bina Husada, RSIA Annida, RS dr. Sismadi, RSIA Permata Pertiwi, dan RS Asysyifaa,” kata Humas BPJS Kesehatan cabang Cibibong, Wahyu Bhiantoro, kepada Republika.co.id, Kamis (3/1).
Menurut dia, pemutusan kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan itu mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 99 tahun 2015 tentang perubahan Permenkes nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional (JKN).
Bupati: BPJS Kesehatan Tunggak Miliaran Rupiah di Bogor
Wahyu menjelaskan, alasan pembatalan keenam rumah sakit tersebut belum selesai dalam perizinan operasional dan ketiadaan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Satu-satunya rumah sakit yang beralasan tidak memiliki perizinan operasional adalah RS Citama. Sementara, sisanya beralasan tidak memiliki rekomendasi dari Kemenkes.
“Penghentian ini sifatnya baru sementara, kalau memang izin operasional dan rekomendasi dari Kemenkes keluar, nanti bisa kita proses lagi untuk bekerja sama,” kata dia.
Terkait tunggakan utang BPJS Kesehatan ke sejumlah rumah sakit, Wahyu menjelaskan, hal itu tudak akan memengaruhi pembayaran terhadap keenam rumah sakit yang dihentikan proses kerja samanya itu. Dia menjamin, pihaknya akan membayarkan tunggakan itu kepada enam rumah sakit yang ada hingga bulan pelayanan terakhir sebelum pemutusan kontrak berlaku.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, utang BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor kepada enam rumah sakit tersebut sebesar Rp 23.212.506.800 atau Rp 23 miliar lebih. Wahyu menjelaskan, keterlambatan pembayaran utang oleh BPJS Kesehatan bukan hanya terjadi di wilayahnya saja.
Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor Tri Wahyu Harini membenarkan terkait kewenangan pencairan pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan yang ada di pusat. Pihaknya mengaku, hanya dapat membantu menyerap aspirasi pihak rumah sakit untuk dapat disampaikan ke pusat.
“Kami terus bicarakan dan usahakan. Kita sedang tindak lanjuti bersama dengan Komisi IV DPRD,” katanya.