REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan dua pelaku tindak pidana perdagangan orang di Bali. Mereka berinisial NKS (49 tahun) dan NWK (51).
Kedua perempuan tersebut ditangkap di Jalan Sekar Waru 3B, Sanur, Denpasar Selatan, Jumat (4/1). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja mengatakan para korban direkrut agen di Bekasi, Jawa Barat atas suruhan NKS.
Korban dijanjikan bekerja di Pulau Dewata sebagai booking order dengan diberikan fasilitas rumah, salon, dan gaji berkisar Rp 5-11 juta per bulan.
"Korban pun tergiur bekerja di Bali dan bersedia dibelikan tiket pesawat, kemudian ditampung pelaku (NKS)," kata Hengky, Jumat (4/1).
Di Bali, korban dijual kepada laki-laki hidung belang dan dipajang di Hall 3B milik pelaku. Korban dieksploitasi secara seksual dengan tarif Rp 250-300 ribu per jam. Setiap harinya korban melayani satu hingga delapan orang laki-laki.
"Salah satu korban tidak tahan akhirnya melarikan diri dari tempat penampungan, kemudian melaporkan kejadian ke Polda Bali didampingi perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)," kata Hengky.
Subdirektorat 4 Ditreksrimum Polda Bali lanjut menggerebek tempat penampungan yang dimaksud. Petugas mengamankan lima korban dan kedua pelaku, berikut barang buktinya, yaitu satu buku catatan tamu, catatan pembayaran, fotokopi kartu keluarga dan tiket pesawat. Saat ini pelaku dan barang bukti diperiksa lebih lanjut.