REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan dua pelaku tindak pidana perdagangan orang di Bali. Mereka berinisial NKS (49 tahun) dan NWK (51).
Kedua perempuan tersebut ditangkap di Jalan Sekar Waru 3B, Sanur, Denpasar Selatan, Jumat (4/1). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja mengatakan para korban direkrut agen di Bekasi, Jawa Barat atas suruhan NKS.
Korban dijanjikan bekerja di Pulau Dewata sebagai booking order dengan diberikan fasilitas rumah, salon, dan gaji berkisar Rp 5-11 juta per bulan.
"Korban pun tergiur bekerja di Bali dan bersedia dibelikan tiket pesawat, kemudian ditampung pelaku (NKS)," kata Hengky, Jumat (4/1).