REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar pleno menyikapi paparan visi-misi capres pejawat, Joko Widodo (Jokowi) di sejumlah stasiun televisi. Capres pejawat tersebut menyampaikan paparan visi-misi di lima stasiun televisi yang disiarkan pada Ahad (13/1) malam.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya akan menggelar pleno terkait tayangan ini. "Nanti kami sampaikan hasil kami ya. Mau diplenokan," ujar Fritz ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (14/1).
Fritz belum mau berkomentar lebih lanjut tentang apakah ada unsur larangan kampanye yang dilanggar dalam tayangan di SCTV, JakTV, TiviOne, Indosiar dan NetTV ini. Terkait waktu pleno pun dirinya belum menyampaikan informasi lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui, capres Jokowi menyampaikan paparan visi-misi dalam acara bertajuk 'Visi-Misi Presiden RI Lima Tahun ke Depan'. Paparan ini disampaikan langsung oleh Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, visi-misi merupakan salah satu bentuk kampanye. Sementara itu, dalam Peraturan KPU (PKPU) Kampanye Nomor 23 Tahun 2018 telah diatur bahwa Kampanye peserta pemilu di media massa hanya diperbolehkan berlangsung selama 21 hari, yakni sejak 24 Maret 2019 dan berakhir pada 13 April 2019. Dengan demikian, saat ini belum boleh melakukan kampanye di media massa.