Senin 14 Jan 2019 15:46 WIB

Kapolda Bantah VA Dijemput Mobil Pelat Merah

Para penyidik selalu mengambil fakta dalam proses pemeriksaan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Polisi wanita (Polwan) menggiring dua tersangka mucikari dari prostitusi daring artis dan model Endang alias Siska (ES) dan Tantri (TN) ketika ungkap kasus di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (10/01/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Polisi wanita (Polwan) menggiring dua tersangka mucikari dari prostitusi daring artis dan model Endang alias Siska (ES) dan Tantri (TN) ketika ungkap kasus di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (10/01/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan membantah pernyataan pengacara muncikari ES yang menyebut ada mobil plat merah menjemput artis VA dan kliennya dari bandara menuju hotel sebelum penggerebekan pada Sabtu (5/1). Dia memastikan para penyidik selalu mengambil fakta dalam proses pemeriksaan. Bahkan semua keterangan dari tersangka, saksi, dan barang bukti selalu dicocokkan.

"Gak ada seperti itu. Gak ada," kata Luki kepada wartawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (14/1).

Luki juga membantah pernyataan pengacara muncikari ES yang menyebut kliennya tidak menerima uang dari pelacuran online itu. Polisi, kata Luki, mempunyai bukti forensik aliran dana yang diterima baik oleh dua germo ES dan TN sertaVA terkait kasus prostitusi online tersebut.

"Semua ada datanya. Semuanya lengkap. Dari rekening koran itu nanti terbukti," ucapnya.