Senin 14 Jan 2019 21:00 WIB

Wabup Lamsel Disebut Terima Fee Proyek Rp 10 Miliar

Wabup membantah tudingan telah menerima uang Rp 10 miliar.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa bupati (nonaktif) Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Senin (14/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tujuh saksi di antaranya, Anjar Asmara, mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan.

Di hadapan majelis hakim dengan agenda keterangan saksi, Anjar Asmara memberikan keterangan dengan menyebutkan Nanang Ermanto, wakil bupati Lampung Selatan (yang kini menjabat Plt. bupati Lamsel) mendapat bagian dari proyek di Dinas PUPR Rp 10 miliar lebih.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Saksi Anjar menyatakan terjadi pembagian jatah proyek dan plotting proyek di lingkungan Dinas PUPR Lamsel. “Saya dapat perintah Pak Bupati (Zainudin Hasan) untuk mengatur proyek,” kata Anjar.

Ia mengaku telah mendapatkan perintah langsung dari Zainudin Hasan untuk mengamankan plotting proyek di Dinas PUPR. Ia diberikan kisi-kisi untuk pembagian proyek ke beberapa pihak. “Pak bupati memberi tahukan saya yang mencatatnya,” tuturnya.

Menurut dia, setelah mendapat perintah bupati dan mencatat plotting proyek, catatannya diserahkan kepada Syahroni, Kepala Bidang Pengairan di Dinas PUPR. Terdapat beberapa nama dalam catatan tersebut yang sudah diplotting proyeknya.

Anjar menambahkan, setelah mencatat seluruh plotting proyek, catatan tersebut diserahkan kepada Syahroni selaku Kabid Pengairan di PUPR Lamsel. Dalam cacatan itu juga terdapat nama-nama pemenang plotting proyek.

Dari sejumlah nama yang disebutkan, Anjar menyebutkan juga Wabup Lamsel Nanang Ermanto mendapat bagian dalam pengerjaan proyek tersebut. Hal tersebut sudah diketahui oleh semua rekanan. “Wabup (Nanang Ermanto) dapat Rp 10 miliar lebih,” katanya.

Plotting proyek kepada beberapa pihak tersebut, ujar Anjar, atas perintah dari Bupati Lamsel Zainudin Hasan melalui orang dekatnya Agus Bhakti Nugroho (ketua Fraksi PAN DPRD Lampung).

Saksi Nanang Ermanto yang dihadirkan JPU KPK pada sidang tersebut, membantah tuduhan Anjar Asmara. Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Nanang yang kini menjabat Plt. Bupati Lamsel menyatakan, bahwa ia tidak pernah menerima proyek dari Bupati Lamsel Zainudin Hasan senilai Rp 10 miliar.

"Saya tidak tahu soal proyek Rp 10 miliar sama Zainudin Hasan. Saya baru tahu hari ini di persidangan," katanya. Menurut dia, dirinya pernah terima uang dari Zainudin Hasan, sebagai uang perjalan dinas.      

Ia menyebutkan bila tidak punya uang minta sama Zainudin Hasan. “Dia pernah mengatakan kalau tidak punya uang minta sama abang (Zainudin Hasan),” kata Nanang. Ia membantah juga uang yang diberikan Zainudin Hasan diterima melalui Agus Bhakti Nugroho, Anjar, dan Syahroni. Uang diterima dari Zainudin Rp 5 juta, Rp 10 juta, Rp 50 juta, dan Rp 100 juta. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement