Senin 14 Jan 2019 21:25 WIB

KPK Cermati Fakta Persidangan Meikarta yang Sebut Mendagri

KPK sudah mendalami rapat yang diduga diinisiasi oleh Kemendagri terkait Meikarta.

Red: Ratna Puspita
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencermati soal fakta persidangan perkara suap perizinan proyek Meikarta yang menyebut nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1). Nama Tjahjo disebut oleh Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin yang menjadi saksi pada sidang tersebut.

"Kalau tadi Bupati Bekasi mengatakan di persidangan ada pertemuan dan ada arahan seperti itu, tentu kami mencermati terlebih dahulu fakta-fakta di persidangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin.

Baca Juga

Selain itu, kata Febri, lembaganya juga akan mencermati fakta-fakta lain terkait dengan kasus Meikarta itu pada tahap penyedikan yang masih berjalan sampai saat ini. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa unsur dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Soni Sumarsono.

Febri mengatakan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ditjen Otonomi Daerah untuk mengonfirmasi satu hal yang dipandang perlu diperhatikan. Pemeriksaan terkait dengan rapat yang diduga diinisiasi oleh pihak Kementerian Dalam Negeri terkait dengan perizinan Meikarta.