REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menertibkan 48 reklame yang melanggar aturan pada Senin (14/1). Puluhan reklame yang ditertibkan tersebut berada di sepanjang ruas Jalan Gatot Subroto-MT Haryono.
Selain puluhan reklame, Pemkot Jakarta Selatan juga menertibkan satu papan iklan di Jalan Sisingamangaraja. Plt Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan H Mamur mengatakan kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari surat tembusan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta terkait penertiban reklame.
"Sebanyak 49 reklame yang akan ditertibkan, 48 berada di Gatot Subroto hingga MT Haryono, sedangkan sisanya di Jalan Sisingamangaraja," kata H Mamur.
Ia berharap hingga batas waktu yang ditentukan, total 49 reklame itu dapat diturunkan. Namun dia tidak menyebutkan batas waktu terakhir pencopotan reklame di ruas jalan itu.
Dalam kegiatan itu, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Jakarta Selatan Syukria mengatakan pihaknya mengawasi sekitar 80 reklame yang tersebar di Jakarta Selatan. "Sepanjang Semanggi hingga MT Haryono, ada beberapa yang telah membongkar (papan iklan) secara mandiri," kata Syukria.