REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, menangkap seorang pengepul sisik trenggiling (manis javanica) di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. Pria berinisial PL tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka PL masuk kategori penjual organ tubuh satwa yang dilindungi," kata kata Wakil Direkrtur Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo di Palangka Raya, Senin.
PL yang mendekam di rumah tahanan Mapolda Kalteng itu dikenakan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya," katanya.
Berdasarkan UU No.5/1990, setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit tubuh bagian satwa yang dilindungi, perbuatan tersebut akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.