REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi sebanyak 72 kilogram di Perairan Lhoksukon, Aceh Utara. Sabu dan ekstasi tersebut dibawa dalam sebuah kapal.
Tiga anak buah kapal (ABK) ditangkap dalam penyitaan sabu tersebut. "Setelah digeledah, ditemukan barang bukti sebanyak 72 bungkus di bawah kemudi, 70 bungkus sabu dan 2 bungkus ekstasi. Berat total 72 kg," ujar Deputi Pemberantasan Narkotikan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari dalam pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (15/1).
Arman mengungkapkan, narkoba tersebut dibawa dari Malaysia dan rencananya diserahterimakan di tengah laut perbatasan Indonesia-Malaysia. Sabu tersebut diangkut dengan sistem ship to ship menggunakan kapal kayu KM Karobia.
Adapun barang bukti lain yang disitta BNN di antaranya satu unit kapal kayu, GPS dan alat navigasi, telepon genggam, telepon satelit dan sejumlah barang lain. Menurut Arman, penyelundupan narkoba itu diduga dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Ramli.
Narapidana tersebut mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan. "Saat ini masih terus dilakukan pengembangan," kata Arman menutup.