Selasa 15 Jan 2019 20:55 WIB

Bawaslu Desak KPU Segera Tindaklanjuti Putusan Soal OSO

Bawaslu belum menerima pernyataan resmi dari KPU soal tindaklanjut tersebut.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Ketua Bawaslu Abhan
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua Bawaslu Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak KPU segera melakukan tindaklanjut atas putusan terkait perkara Oesman Sapta Odang (OSO). Hingga Selasa (15/1) petang, Bawaslu belum menerima pernyataan resmi dari KPU soal tindaklanjut tersebut.

Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan Bawaslu belum menerima informasi apapun dari KPU soal putusan OSo. "Kami belum mendengar apa sikap KPU sampai hari ini. Pada prinsipnya kami meminta KPU untuk bisa sesegera mungkin melakukan eksekusi atas putusan kami tersebut," tegas Abhan dalam konferensi pers yang digelar di Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa petang.

Menurut Abhan, eksekusi yang konkret dari KPU sangat penting. Pertimbangannya, berdasarkan pasal 462 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, menyebutkan segara tegas bahwa KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota paling lambat tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.

Abhan mengingatkan jika putusan Bawaslu dibacakan pada Kamis (9/1) lalu. "Sekali lagi Kami minta KPU melakukan eksekusi  putusan itu untuk menghormati  antar penyelenggra pemilu dsn menjaga sebuah kepastian hukum dalam proses pemilu," tegas Abhan.

Sebagaima diketahui, Bawaslu memutuskan memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO ke dalam daftar calon tetap  Pemilu 2019. Bawaslu juga menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan anggota DPD.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bawaslu, Abhan, pada Rabu sore di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat. "Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," ujar Abhan.

Dia melanjutkan, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut keputusan KPU Nomor 1130 tertanggal 20 September 2018 tentang penetapan DCT calon anggota DPD Pemilu 2019. Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU menerbitkan keputusan baru tentang penetapan DCT calon anggota DPD.

"Serta harus mencantumkan nama OSO sebagai calon tetap dalam DCT calon anggota DPD Pemilu 2019. Pencantuman ini harus dilakukan paling lama tiga hari sejak putusan dibacakan," tegas Abhan.

Abhan pun menegaskan dua poin terkahir yang meminta OSO tetap harus menyampaikan surat pengunduran diri. Berdasarkan putusan Bawaslu, OSO bisa ditetapkan sebagai calon anggota DPD terpilih dalam Pemilu 2019 apabila dirinya menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol.

"Surat pengunduran diri ini paling lambat disampaikan satu hari sebelum penetapan calon anggota DPD yang terpilih (dalam Pemilu 2019). Jika OSO tidak mengundurkan diri, maka KPU diperintahkan tidak menetapkan keberhasilan OSO sebagai calon terpilih," tambah Abhan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement