REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan pihaknya belum menetapkan pemaparan visi-misi capres Jokowi dan capres Prabowo sebagai temuan dugaan pelanggaran kampanye. Bawaslu akan meminta keterangan KPU soal jadwal kampanye di media massa yang berkaitan dengan pemaparan visi-misi tersebut.
"Pemaparan Visi-misi ini bisa seperti itu (menjadi temuan Bawaslu). Tetapi itu kita lihat hasil pertemuan besok. Sebab kalau temuan itu ada konsekuensi harus presisi waktu (untuk penangananya)," ungkap Afif kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/1).
Pertemuan yang dimaksud dilakukan oleh Bawaslu, KPU dan KPI. Dalam pertemuan tersebut, akan dibahas dugaan pelanggaran baik administrasi maupun pidana terkait pemaparan visi-misi oleh kedua capres.
"Intinya jalurnya menunju ke sana (temuan terhadap dugaan pelanggaran). Kami akan mengkaji dugaan tersebut," tegas Afif.
Sebelumnya, anggiota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya akan mengkaji paparan visi-misi yang disampaikan oleh capres Jokowi maupun capres Prabowo. Menurut Bawaslu, ada potensi pemaparan visi-misi para peserta pemilu ini melanggar larangan kampanye di luar jadwal.
Menurut Fritz, pada Senin (14/1) pihaknya sudah mulai melakukan kajian terhadap paparan visi-misi Jokowi yang ditayangkan oleh sejumlah stasiun televisi pada Ahad (13/1) malam.
"Kami sudah sepakat masih dalam kajian kita. Kemudian karena ini berhubungan dengan televisi, maka kami akan berkoordinasi dengan KPI. Tapi rapat dengan KPI baru dihari Rabu (16/1), kami akan bikin kajian terhadap yang ditampilkan kalau memang memungkinkan akan ada mekanisme temuan pelanggaran administrasi ataupun temuan pelanggaran pidana," jelas Fritz ketika dihubungi, Selasa.
Selain itu, lanjut Fritz, Bawaslu dan KPI juga akan mengkaji pemaparan visi-misi yang disampaikan oleh Prabowo dalam pidato kebangsaan yang juga disiarkan oleh sejumlah stasiun televisi Senin malam.
"Punya Pak Jokowi dan Pak Prabowo yang bisa kena (pasal) pelanggaran (kampanye). Pasal ini bisa dikenakan kepada stasiun televisi yang menayangkan, TKN Jokowi-Ma'ruf maupun BPN Prabowo-Sandiaga. Sebab jika dilihat undang-undangya menyasar setiap orang," tegasnya.