REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) menilai tidak tepat jika penyampaian visi misi pasangan capres da cawapres, seperti Pidato Kebangsaan yang disampaikan oleh capres dan cawapres Prabowo-Sandiaga, dianggap pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). BPN menilai, justru seharusnya Bawaslu menyampaikan komplain ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tak memfasilitasi penyampaian visi misi pasangan capres-cawapres.
"Terserahlah. Seharusnya Bawaslu komplain ke KPU. Kenapa seharusnya KPU memfasilitasi 9 Januari, tapi dibatalin," kata juru bicara BPN Andre Rosiade kepada Republika.co.id, Selasa (15/1) malam.
Andre mengatakan, karena pembatalan itulah, yang membuat BPN berinisiatif membuat sendiri acara agar Prabowo-Sandi bisa menyampaikan visi dan misinya. Menurutnya, lucu jika Bawaslu akhirnya memberikan sanksi pada kubu pasangan nomor urut 02 karena menggelar acara pidato penyampaian visi-misi.
"Harusnya KPU memfasilitasi. Lalu tiba-tiba kita diberikan sanksi, kan lucu," ujar Andre.
Dia menganggap kegiatan yang digelar pasangan nomor urut 02 bertujuan menyampaikan visi-misi. Dengan demikian, masyarakat tahu apa saja yang diusung pasangan calon Prabowo-Sandiaga Uno.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menduga ada pelanggaran kampanye oleh dua pasangan calon presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat penyampaian visi-misi. Dugaan pelanggaran tersebut terkait kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu RI menyatakan akan membahas pidato visi-misi Jokowi dan Prabowo, bersama gugus tugas pemilu. Gugus tugas itu terdiri dari KPU RI, Bawaslu RI, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers. "Kami akan bertemu gugus tugas pemilu Rabu (16/1) besok," kata Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (15/1).
Visi-misi adalah bagian dari kampanye. Berdasarkan aturan, kampanye di media massa baru diperbolehkan 29 Maret-13 April 2019.