Rabu 16 Jan 2019 17:13 WIB

Disnaker Jabar Verifikasi Perusahaan yang Tangguhkan UMK

Kebanyakan perusahaan bergerak di sektor garmen.

Rep: Arie Lukihardiati/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah buruh memproduksi baju koko (baju muslim) di pabrik garmen Jaya Manunggal, Karangjati, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/6). Menurut produsen, permintaan pasar baju koko produksi mereka meningkat sekitar 100 persen sejak sebulan sebelum Ramadan
Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA
Sejumlah buruh memproduksi baju koko (baju muslim) di pabrik garmen Jaya Manunggal, Karangjati, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/6). Menurut produsen, permintaan pasar baju koko produksi mereka meningkat sekitar 100 persen sejak sebulan sebelum Ramadan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar melakukan verifikasi pada perusahaan yang menangguhkan UMK. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan Arif, sebanyak 56 perusahaan dipastikan telah mengajukan permohonan penangguhan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2019 kepada Dewan Pengupahan Jabar.

"Dua pekan terakhir ini, pemerintah dan Apindo melakukan klarifikasi kalau ada hal yang harus dilihat, kami sudah visitasi," ujar Ferry kepada wartawan di Gedung Sate, Rabu (16/1). 

Menurut Ferry, verifikasi harus dilakukan untuk memastikan apakah betul serikat pekerja menyetujui kalau ditangguhkan atau tidak. Karena, semuanya harus menyetujui. 

"Kami akan rapat lagi dewan pengupahan mana yang sudah okey dan belum. Kan batas penetapan gubernurnya 21 Januari ini," katanya.