REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar melakukan verifikasi pada perusahaan yang menangguhkan UMK. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan Arif, sebanyak 56 perusahaan dipastikan telah mengajukan permohonan penangguhan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2019 kepada Dewan Pengupahan Jabar.
"Dua pekan terakhir ini, pemerintah dan Apindo melakukan klarifikasi kalau ada hal yang harus dilihat, kami sudah visitasi," ujar Ferry kepada wartawan di Gedung Sate, Rabu (16/1).
Menurut Ferry, verifikasi harus dilakukan untuk memastikan apakah betul serikat pekerja menyetujui kalau ditangguhkan atau tidak. Karena, semuanya harus menyetujui.
"Kami akan rapat lagi dewan pengupahan mana yang sudah okey dan belum. Kan batas penetapan gubernurnya 21 Januari ini," katanya.