REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menghormati sikap Oesman Sapta (OSO), yang mengisyaratkan tidak akan mundur dari kepengurusan Partai Hanura. Wahyu mengatakan KPU tidak akan mencampuri pilihan yang diambil OSO.
Meskipun, mundurnya dari kepengurusan itu menjadi syarat yang diberikan KPU kepada OSO jika ingin tetap masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI. "Ya itu kan hak Pak OSO, ya KPU menghormati. setiap warga negara berkedudukan sama di depan hukum dan pemerintahan," ujar Wahyu saat ditemui di diskusi Kode Inisiatif di Tebet, Jakarta, Jumat (18/1).
Wahyu menegaskan KPU tetap pada sikapnya yang diambil saat ini. Menurutnya, setiap warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. KPU juga tetap memberi tenggat waktu kepada OSO hingga 22 Januari mendatang untuk mundur, sebagai syarat dimasukkan dalam DPT DPD RI.
"Kalau tentang sikap kan kita sudah jelas, kurang jelas apalagi sikap kami," kata Wahyu.
Sebelumnya, OSO mengisyaratkan tidak akan mundur dari posisinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi waktu bagi OSO untuk segera mundur dari kepengurusan partai, jika ingin tetap masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI. "Siapa yang mau mundur?" ujar OSO saat ditanya wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/1).
Oesman juga enggan mengomentari panjang terkait sikap KPU yang menyatakan tidak akan memasukkan namanya dalam DPT, jika ia tidak mundur dari kepengurusan. Menurutnya, urusan tersebut saat ini masih berproses. "Itu belum selesai, belum belum, lagi diurus," ujar OSO.
Ketua DPD RI itu juga tak mau ambil pusing dengan waktu yang diberikan KPU untuk segera mundur dari kepengurusan Partai Hanura. "Ya biar aja tanggalnya," ucapnya.