REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto, menyatakan telah memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. ASN bernama Bambang Setiono ini dinilai secara terbuka telah memilih salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Jadinya sanksinya kepenundaan kenaikan pangkat. Kalau kemarin kan penundaan gaji berkala, ini akan dicabut dan diganti dengan hukuman penundaan kenaikan pangkat," kata Wasto saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (21/1).
Menurut Wasto, hukuman yang diterima ASN yang bertugas di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) ini lebih berat dibandingkan sebelumnya. Sebab, hukuman yang masuk dalam kategori sedang ini akan berlaku selama tiga tahun. ASN yang terkena hukuman ini juga dipastikan sudah mengetahui keputusan tersebut.
Dari sejumlah ASN yang berada di Kota Malang, Wasto mengaku, baru menerima satu laporan dalam kasus ini. Untuk itu, dia sangat berharap, tidak ada lagi ASN-ASN yang terlibat dalam masalah tersebut.
"Pak wali sudah beberapa kali dalam apel mengingatkan jangan sampai seorang ASN tidak netral. Apalagi ini hal yang sudah final kesepakatan nasional," tegas Wasto.
Bambang Setiono sendiri diketahui telah mengunggah foto pasangan Prabowo-Sandi di media sosial. Karena hal ini, Wasto menekankan, agar ASN lebih hati-hati memanfaatkan media sosial (medsos). Media sosial tidak boleh dijadikan sarana berkampanye pada salah satu pasangan presiden dan wakil presiden.
"Tidak dilarang (main medsos), sepanjang yang dimedsoskan hal-hal yang diperbolehkan," jelasnya.
Sebelumnya, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menjatuhkan sanksi kepada ASN Bambang Setiono. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang juga sudah menerima surat keputusan dari KASN. Surat tersebut selanjutnya disampaikan kepada Wali Kota Malang untuk ditindaklanjuti.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa, keputusan dalam surat tersebut hanya menyebutkan yang bersangkutan terbukti bersalah. Kemudian ASN yang dimaksud sudah dikenakan sanksi kategori sedang. Selanjutnya, Wali Kota Malang melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang akan menjalankan keputusan tersebut.