REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ronggo Astungkoro, Dian Fath Risalah
JAKARTA -- Kabar pembebasan murni terpidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba’asyir (ABB) dipersoalkan Menko Polhukam Wiranto. Ia kemarin menyatakan bahwa pembebasan tersebut masih akan dikaji lebih mendalam oleh pejabat-pejabat terkait.
Dalam konferensi pers pada Senin (21/1) petang, Wiranto menjelaskan sebetulnya, keluarga Ba'asyir telah mengajukan permintaan pembebasan yang bersangkutan pada 2017 lalu. Permintaan tersebut diajukan dengan pertimbangan usia terpidana kasus terorisme tersebut sudah lanjut dan kondisi kesehatannya yang semakin memburuk.
"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut. Namun, tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya," ujar Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (21/1).