Rabu 23 Jan 2019 18:50 WIB

Bawaslu Cegah Penyebarluasan Tabloid Indonesia Barokah

Selain Indonesia Barokah, ada tabloid lain yang juga berisi konten provokatif.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Bawaslu, Thamrin Jakarta Pusat, Selasa (15/5). Bawaslu duga KPU Jawa Barat Kecolongan soal insiden kaos #2019GantiPresiden saat debat publik pada Senin (14/5) malam.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Bawaslu, Thamrin Jakarta Pusat, Selasa (15/5). Bawaslu duga KPU Jawa Barat Kecolongan soal insiden kaos #2019GantiPresiden saat debat publik pada Senin (14/5) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan Tabloid Indonesia Barokah. Bawaslu sedang menanti pendalaman tentang konten tabloid ini dari Dewan Pers. 

Menurut Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan pendalaman ini terkait dengan apakah tabloid tersebut termasuk produk jurnalistik atau bukan. "Beberapa tempat, terutama yang ramai (penyebarluasan tabloid) itu di Jawa Barat dan Jawa Tengah.  Kami minta untuk tidak disebarluaskan dalam artian ditahan supaya tidak ada dampak ke publik. Ini sebagai bagian dari pencegahan," ujar Afif ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/1). 

Baca Juga

Untuk saat ini, Bawaslu sedang melakukan koordinasi di sejumlah titik yang banyak ditemukan tabloid itu. Afif mencontohkan di Jawa Barat, banyak ditemukan di Tasikmalaya. 

Menurut Afif, selain Indonesia Barokah, ada sejumlah tabloid lain yang juga berisi konten provokatif. "Media yang provokatif begini tidak hanya tabloid ini. Ada lagi yang sifatnya lain-lain juga. Katakanlah ini berita politik tapi dikirimnya ke pesantren maupun masjid," ungkap Afif. 

Jumlah yang dikirim ke pun bervariasi untuk setiap lokasinya. "Ini kami cegah supaya tidak meluas dan kita koordinasikan dengan jajaran supaya tidak meresahkan masyarakat dulu. Kalau kemudian unsur hinaan dan sebagainya, ada ruang sendiri yang akan dikaji di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu)," tambah Afif. 

Sebelumnya, Tabloid Indonesia Barokah yang diduga memuat konten kampanye dan ujaran kebencian terhadap salah satu calon presiden beredar di sejumlah masjid dan pesantren di Kabupaten Majalengka. Bawaslu setempat sedang mendalami kasus tersebut. Selain itu, tabloid yang sama juga ditemukan beredar di sejumlah masjid dan pesantren di Kabupaten Bandung. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement