REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu hal yang menjadi permasalahan yang dipertimbangkan dalam penghentian swastanisasi air di DKI Jakarta adalah tak terpenuhinya kewajiban perusahaan swasta dalam menyediakan air minum. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, perusahaan swasta air selama ini tak menyediakan air minum.
“Itulah, jadi dari kenyataannya kita menyaksikan bahwa selama ini yang menjadi kewajiban bagi swasta untuk menyediakan air minum, bukan air mandi ya, itu air minum, bukan hanya air bersih. Air minum itu tidak muncul. Banyak sekali problemnya ketidak pencapaiannya itu masif,” kata Anies di Gedung Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (23/1) lalu.
Hal itu menjadi salah satu pertimbangannya, sebab tak menguntungkan rakyat DKI Jakarta. “Jadi sebenarnya logis bila kemudian dikatakan bahwa dengan dipegang swasta selama ini tidak menguntungkan bagi masyarakat di Jakarta,” kata Anies.
Oleh sebab itu, pihaknya akan mematangkan langkah-langkah selanjutnya untuk penghentian swastanisasi sesuai dengan ketentuan hukum. “Jangan sampai tindakan hukumnya menimbulkan tuntutan-tuntutan yang merugikan bagi rakyat Jakarta,” jelas Anies.
Anies membenarkan ada banyak forum diskusi yang juga mengundangnya untuk berdialog. Namun, dia menegaskan, dia akan berdiskusi hanya dengan Tim Evaluasi Tata Kelola Air yang dia bentuk pada Agustus itu.
Dia ingin membuktikan sendiri dengan kinerjanya, terutama mengenai permasalahan swastanisasi air di DKI Jakarta. Dia tak akan berkomentar dan memberikan pernyataan sebagai pembuktian langkah penghentian swastanisasi telah berjalan.
“Saya tidak perlu berikan statement itu cukup nanti anda lihat. LBH (Lembaga Bantuan Hukum) dulu pernah bilang saya akan meneruskan reklamasi. Terbukti tidak, saya tidak pakai jawaban membuktikannya. Pakai perbuatan. Itulah pemegang otoritas,” kata dia.
Sehingga, dia menegaskan, pihaknya akan lebih intensif untuk berdiskusi dengan tim terkait tata air. Namun, dia juga menekankan, siapapun di Jakarta bisa menyelenggarakan diskusi apapun di Jakarta.