REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengimbau agar simpatisan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak berlebihan dalam menyambut kebebasannya. Para pendukung Ahok diperbolehkan menyambut, asalkan tak mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Kita harapkan para pendukung sudahlah, saya sudah katakan, jangan bikin hura-hura deh, biasa saja. Tidak usah dibuat pakai acara-acara, kalau mau bikin syukuran silakan aja. Supaya jangan menganggu masyarakat," ujar Yasonna di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (23/1) kemarin.
Yasonna mengatakan, tak ada pengamanan khusus buat Ahok. Menurutnya, Ahok sudah memenuhi semua masa pidananya di tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ahok pun cukup mengurus administrasi di Lembaga Permasyarakatan Cipinang.
"Administrasinya diselesaikan di Lapas Cipinang, nanti keluarganya, kemudian nanti ya dikeluarkan dari Mako Brimob," kata Yasonna.
Ahok menjalani hukuman penjara pada 9 Mei 2017 setelah putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.