REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (BTP) atau Ahok telah meninggalkan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok sejak Kamis (24/1) pagi. Hal tersebut diungkapkan staf Ahok, Ima Mahdiah.
"Bapak Basuki Tjahaja Purnama (BTP) sudah keluar dari Mako Brimob Kelapa Dua kurang lebih pukul 07.30 WIB," ungkap Ima kepada wartawan dalam pesan singkatnya, Kamis (24/1).
Ima mengungkapkan, saat keluar dari tahanan, Ahok dijemput oleh putra sulungnya Nicholas Sean dan perwakilan dari Tim BTP. Usai dijemput Ahok pun langsung menuju kediaman. Sayangnya, Ima tidak memerinci alamat kediaman mantan suami Veronica Tan itu.
Massa pendukung Ahok terlihat memadati area di seberang gerbang masuk Mako Brimob Polri Kelapa Dua Depok Jawa Barat, Kamis pagi. Mereka berkumpul di seberang markas Brimob itu hingga membuat arus kendaraan di Jalan Akses UI padat merayap.
Dari pantauan, di area gerbang masuk Mako Brimob, tampak banyak polisi yang berjaga. Di area itu juga dipasang kawat besi pengamanan sehingga massa hanya berkumpul di seberang Mako Brimob.
Massa sudah datang sejak pagi ini. Bahkan beberapa di antara mereka ada yang datang pada Rabu (23/1) hingga Kamis (24/1) dini hari. Maksud kedatangan mereka yakni untuk menyambut kebebasan Ahok.
Sebelumnya pada Rabu (23/1), Kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera menuturkan, kliennya meminta elemen masyarakat yang selama ini memberi dukungan untuk tidak menjemput dirinya. Sebab hal itu hanya akan menimbulkan kemacetan sehingga merugikan banyak orang.
"Iya Pak Ahok meminta kepada pendukung untuk tidak perlu menjemput ke Mako (Brimob). Karena bisa merugikan masyarakat, bikin macat, menghambat aktivitas masyarakat," ujar dia.
Selain itu Ahok meminta tim penasehat hukum untuk juga tidak menjemput dirinya. Ahok selepas dari Rumah Tahanan Mako Brimob akan langsung beristirahat di rumahnya di Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Rencananya setelah beberapa hari di Jakarta, kata Teguh, Ahok akan bertolak ke kampung halamannya di Belitung Timur. "Nanti mungkin setelah beberapa hari di Jakarta, kalau memang sudah cukup, baru ke Beltim (Belitung Timur)," ucap Teguh.
Diketahui, Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap BTP atau Ahok atas perkara penodaan agama pada 9 Mei 2017 lalu. BTP juga pernah mengajukan PK, namun ditolak Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo pada 26 Maret 2018.
Adapun, sejak menjalani masa hukuman kasus penodaan agama, mantan Bupati Belitung Timur itu mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari, dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Terakhir, dikabulkannya remisi Natal 2018 selama 1 bulan, maka total remisi Ahok selama menjalani masa hukuman yakni 3 bulan 15 hari.
[videografis] ‘Lompatan’ Politik Ahok