Kamis 24 Jan 2019 13:11 WIB

Menhan Setuju Razia Buku Ajaran Komunis

Menhan meminta masyarakat tak usah mempelajari ajaran komunis.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Muhammad Hafil
TNI merazia buku komunis (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
TNI merazia buku komunis (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengusulkan agar dilakukan razia besar-besaran terhadap buku yang berisi ajaran komunis. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu pun memberikan dukungan terhadap langkah jaksa agung tersebut. 

Ryamizard menegaskan, gerakan dan paham komunisme tak boleh lagi tumbuh di Indonesia. 

"Itu komunis nggak boleh lagi. Itu kalau mereka tidak berbuat apa-apa, nggak ada masalah. Ini rapat sana rapat sini. Bukan kita nggak tau rapat apa, itu mau apa? Biasa saja lah. Kenapa rapat di tempat makan, kayak serius," ujar Ryamizrad di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (24/1). 

Lebih lanjut, ia mengatakan paham komunis masih bisa ditemukan di beberapa negara seperti Rusia dan Cina. Bahkan, Indonesia menjalin hubungan dengan negara-negara tersebut. Namun, ia meminta agar tak ada lagi masyarakat yang tertarik untuk mempelajari paham komunis mengingat sejarah kelam paham komunis di Indonesia.

Ia menyebut, paham komunis yang tumbuh di Indonesia melalui PKI sudah melakukan beberapa kali pemberontakan. Yakni di tahun 1926, 1948, dan juga 1965. 

"Sudahlah, saya sudah sampaikan kemarin, tidak usah suka komunis. Komunis di Rusia, Cina, teman semua kok, tidak ada masalah. Yang kita nggak suka itu yang berontak. Kita ttiga kali lho, tahun 1926, 1948, 1965," jelas dia.

Menurutnya, buku-buku yang berisi tentang paham komunis itupun sangat membahayakan negara. Karena itu, ia mendukung dilakukannya razia terhadap buku-buku tersebut. 

"Ini masalah dendam. Dendam itu. Ini kita kecilkan lagi, kalau gede susah lagi. Belum lagi paham radikal. Sama itu. Saya ngerti, bahaya negara ini," kata Ryamizard.

Sebelumnya Jaksa Agung Prasetyo mengusulkan dilakukannya razia buku komunis di berbagai toko. Hal ini menyusul dilakukannya penyitaan buku ajaran komunis oleh aparat di sejumlah daerah. Penyitaan yang dilakukan aparat TNI dan Polri tersebut dilakukan di Pare, Kediri, Padang, dan juga Jawa Timur pada Desember 2018 lalu. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement