REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan kotak suara alumunium sudah mulai dilelang. Kotak suara alumunium ini sudah tidak digunakan untuk Pemilu 2019.
Arief menjelaskan, karena tidak lagi digunakan maka kotak suara alumunium itu dihapus dari daftar aset KPU. Namun, sebelum dihapuskan, ada sejumlah tahap yang harus dilakukan.
"Mereka (KPU daerah) harus menyampaikan kepada kami (tentang penghapusan dan jumlah kotak suara). Kemudian kami akan meminta persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/1).
Jika sudah ada persetujuan dari Kemenkeu, maka KPU daerah baru bisa melakukan lelang. Setelah didapatkan pemenang lelang, maka kotak suara alumunium itu sudah terjual dan secara resmi tidak menjadi aset negara lagi.
"Kemudian istilahnya sudah dihapuskan dari daftar aset kita dan uangnya (uang hasil lelang) masuk ke kas negara," tutur Arief.
Dia pun mengakui jika sejumlah KPU daerah sudah melakukan lelang atas kotak suara alumunium ini. Jika sudah ada pemenang lelang, maka kotak suara sudah terhapus dari daftar aset KPU daerah.
Menurut Arief, jika sudah dilelang, kotak suara alumunium menjadi hak dari pemenang lelang. "Ya nanti barangnya oleh pemenang lelang mau ditimbang, dibuang atau dirakit itu terserah dia," tegas Arief.
Arief menampik adanya potensi kotak suara alumunium bisa disalahgunakan. Arief menuturkan jika hal tersebut tidak akan terjadi.
"Mau dipakai buat apa? Disalahgunakan untuk apa? Wong kotak suara saja lho," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Pemilu 2019 sudah tidak lagi menggunakan kotak suara berbahan alumunium. KPU bersama DPR telah sepakat bahwa pemilu mendatang menggunakan kotak suara berbahan karton kedap air.
Hal ini telah diatur dalam pasal 340 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang menyatakan kotak suara merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara. Kemudian, pasal 341 ayat (1) huruf a menegaskan aturan kotak suara harus bersifat transparan dengan isi yang dapat terlihat dari luar. Selain itu, pasal 7 PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum juga mengatur penggunaan kotak suara ini transparan ini.