Jumat 25 Jan 2019 14:28 WIB

Pengangguran Tipu Korbannya Setengah Miliar Rupiah

Pelaku mengaku bisa menggandakan uang.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi
Foto: Dadang Kurnia / Republika
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria berinisial AB ditangkap anggota Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat di rumahnya di Sukabumi, Jawa Barat. Pria tersebut diringkus polisi karena diduga menipu orang lain hingga meraup untung ratusan juta rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Surpiadi mengatakan, kejadian penipuan itu berawal pada Mei  2018. Dengan janji manisnya, AB mengaku bisa menggandakan uang hingga korban terpengaruh.

Namun, korban diperintahkan agar tak bercerita pada siapa pun untuk memuluskan 'proses' penggandaan uang. Ia menjanjikan kepada korbannya dalam sebulan uang yang disetor dapat diambil dalam jumlah yang lebih banyak.

"Awalnya kasih Rp 150 juta kemudian Rp 150 juta lagi. Kan sudah Rp 300 juta nih, lalu ditanya sama korban kenapa belum jadi. Lalu tersangka meminta uang lagi hingga akhirnya terkumpul Rp 571 juta," kata Supriadi, Jumat (25/1).

Menurut kesaksian tersangka, uang itu diklaim bisa mencapai Rp 571 miliar. "Pada Agustus tersangka hilang kontak. Dihubungi nggak bisa," ujarnya.

Bahkan, AB justru sempat menasihati korban agar uang penggandaan itu digunakan utuk hal positif, seperti menyumbang masjid dan kegiatan keagamaan. "Pelaku ini memang pintar mengaji. Dia lulusan sarjana agama," ucapnya.

Oleh pelaku, uang Rp 571 juta digunakan untuk berfoya-foya. Dia membeli rumah hingga mobil.

"Padahal dia ini pengangguran," kata Supriadi.

Polisi sedang menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. AB dikenal sebagai pemain lama dalam aksi tipu-menipu.

"Karena tersangka ini memang licin ya. Ia hanya berkomunikasi lewat telepon saja," kata Supriadi.

Untuk menangkapnya, polisi pun harus membututi cukup lama. "Anggota kami sering ke Sukabumi untuk membuntuti. Ia kalau siang berada di rumah, kemudian malam beraktivitas," katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement